JAKARTA (Arrahmah.id) – Ustadz Anung Al Hamat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati saat sedang menjalani sidang pembacaan pleidoi. Saat sidang berlangsung,
Ustadz Anung sempat izin ke toilet karena sakit.
“Malam ini, saat pembacaan pledoi masih berlangsung ustad Anung izin ke majelis untuk ke toilet karena mengeluh sakit perut,” kata tim pengacara terdakwa, Juju Purwantoro, dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Diketahui, Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain An Najah dan Ustadz Anung Al Hamat menjalani sidang pembacaan pleidoi, Rabu (7/12/2022).
Pleidoi tersebut pertama dibacakan oleh Ustadz Farid Okbah, kedua Ustadz Ahmad Zain, dan ketiga Ustadz Anung Al Hamat.
Kemudian dilanjutkan pembacaan pledoi oleh Tim Kuasa Hukum sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat sidang pembacaan pleidoi masih berlangsung, Ustadz Anung mengalami sakit sehingga tak bisa melanjutkan persidangan.
Akhirnya jaksa membawa Ustadz Anung ke RS Polri untuk dirawat.
Juju mengatakan Ustadz Anung harus dirawat karena mengalami luka pada lambung.
“Belum sempat kembali ke ruang sidang, beliau masih sakit dengan muntah-muntah. Kemudian tim kuasa mohon kepada majelis hakim untuk hentikan sidang. Kemudian sekira jam 21.00 ust. Anung langsung dibawa ke RS Polri Keramat Jati, untuk pengobatan lebih lanjut. Oleh tim Densus 88, dan didampingi istri dan Kuasa hukum,” jelasnya.
Sidang kemudian ditunda hingga Senin depan.
Sebelumnya, Ustadz Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Anung Al Hamat dituntut tiga tahun penjara. Jaksa menyebut keduanya melakukan tindak pidana terorisme.
Persidangan keduanya digelar terpisah.
Persidangan pertama dilakukan terhadap Ustadz Farid Ahmad Okbah, kemudian Ustadz Ahmad Zain dan terakhir Ustadz Anung Al Hamat.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ahmad Zain Annajah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan Ahmad Zain di PN Jaktim, Senin (28/11/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Zain An Najah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan,” lanjut jaksa.
(ameera/arrahmah.id)