JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak melarang warganya ikut turun dalam aksi unjuk rasa pada 2 Desember 2016 mendatang. Bahkan dia mengatakan, Pemprov Kaltim akan mencatat nama-nama warganya yang ikut aksi ke Jakarta dan dicap sebagai calon teroris.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut, pernyataan itu tidak berdasar dan tidak mempertimbangkan imbas pernyataannya.
Menurut dia, tidak sepantasnya seorang kepala daerah berkata demikian. Sebab, selain hak sebagai warga negara aksi unjuk rasa juga dilindugi oleh undang-undang.
“Wah (pernyataan) Itu bahaya lah. Bahaya itu asal ngomong, asal bunyi gubernurnya, bisa tambah sakit lagi itu dia kalau gitu” kata Nasir di Jakarta lansir inilah.com, Jumat (25/11/2016).
Terlebih, kata dia, aksi unjuk rasa warga setempat tidak meminta bantuan dana atau yang lain. Aksi itu, kata dia, didasari rasa terkait kepercayaan yang dirasa dilecehkan. Yakni terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
“Kalau engga bisa bantu ya engga usah larang biarin aja. Ya toh engga ada minta bantuan biayai APBD Kaltim,” kata dia.
Diketahui, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) berencana menggelar aksi superdamai pada 2 Desember. Aksi ini menuntut tersangka penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alaisa ditahan.
(azm/arrahmah.com)