JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Sekertaris Kementerian BUMN Said Didu memenuhi panggilan polisi atas dugaan berita bohong dan ujaran kebencian. Hal itu berdasarkan pelaporan Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi).
Saat tiba di Mapolresta Tangerang, Said Didu didampingi para mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diantaranya, Busyro Muqoddas, Abraham Samad dan Saut Situmorang.
Tidak hanya mantan pimpinan lembaga antirasuah, 28 tokoh nasional turut pasang badan atas pelaporan Said Didu. Mereka diantaranya, Refly Harun, Hafid Abbas, Anthony Budiawan, Erros Djarot, Petrus Selestinus serta Todung Mulya Lubis.
Kemudian, puluhan orang ikut menggelar aksi bela Said Didu sebagai menegakkan keadilan. Mereka, turut membentangkan sejumlah poster dan sepanduk bertulisan ‘We Stand With Said Didu’ sebagai bentuk dukungan moral.
Sebelum memasuki ruang penyidik Polresta Tangerang, Said Didu menuturkan dalam agenda pemeriksaan ini dirinya siap menjalani pemeriksaan. “Saya tidak ada sama sekali (persiapan, Red),” ujarnya, Selasa (19/11/2024).
Said Didu juga mengaku dirimya dihantarkan rekan-rekan serta anak dan istrinya. “Mereka hanya berpesan saya harus kembali,” ucapnya.
Said Didu juga menegaskan tidak tahu menahu terkait dasar laporan yang dilayangkan ke polisi oleh pihak pelapor. Bahkan, dirinya pun tidak kenal sama sekali terhadap tokoh Apdesi tersebut.
“Saya tidak tahu, saya tidak kenal. Saya tidak pernah menyinggung sama sekali,” kata Said Didu.
Menurutnya, sangkaan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tidak berdasar. Sebab, dirinya tidak mengarah ke ranah penyebaran kebencian dan hanya untuk membela masyarakat pesisir yang mendapat ketidakadilan.
“Rakyat ini tolong di bela, masa saya mengajar kebencian. Kalau semua orang diam, nanti kalau ada saudara kalian yang dibunuh, tidak ada yang berani karena takut dilaporkan,” ujarnya.
Diketahui, Polresta Tangerang telah memanggil mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dalam rangka pemeriksaan dugaan penyebaran berita bohong. Hal itu berdasarkan laporan yang dilayangkan Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) dan tokoh pemuda Tangerang.
“Ya, benar (Said Didu, Red) akan dilakukan proses pemeriksaan. Sebagai terlapor dugaan penyebaran berita bohong atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian,” ujar Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang, Senin (18/11/2021).
(ameera/arrahmah.id)