Oleh: Ustadz Abdullah Al-Jirani
(Lembaga Dakwah dan BImbingan Islam Darul Hikmah)
(Arrahmah.com) – Saat adanya wabah corona atau Covid 19 seperti sekarang ini, masyarakat muslimin dihimbau untuk stay at home (tetap di rumah). Berbagai ibadah pun terpaksa dilakukan di rumah, seperti shalat lima waktu, shalat Tarawih, shalat Ied, dan yang lainnya. Lalu bagaimana dengan i’tikaf ? Sahkah jika dilakukan di rumah ?
Para ulama termasuk di dalamnya empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) telah sepakat bahwa i’tikaf tidak sah dilakukan kecuali di masjid. Mereka hanya berbeda pendapat pada kriteria masjidnya.
Dalam madzhab Syafi’i sendiri, semua masjid sah digunakan untuk i’tikaf. [ Simak : Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyyah : 5/211] .
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Janganlah kalian mencampuri mereka (istri-istri kalian) sedang kamu beri’tikaf di masjid.” [QS. Al-Baqarah : 187].
Disamping itu, Nabi ﷺ tidak pernah i’tikaf kecuali di masjid. Jikalau boleh di selain masjid, tentu beliau akan melakukannya walaupun sekali. Imam An-Nawawi (w.676 H) dalam kitab “Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab” (6/480) menyatakan :
لَا يَصِحُّ الِاعْتِكَافُ مِنْ الرَّجُلِ وَلَا مِنْ الْمَرْأَةِ إلَّا فِي الْمَسْجِدِ
“I’tikaf dari seorang laki-laki dan perempuan tidak sah kecuali dilakukan di masjid.”
Oleh karena itu, jika memang tidak mungkin untuk i’tikaf di masjid, maka untuk sementara tidak i’tikaf dulu saja. Bisa diganti dengan memperbanyak amal ibadah yang lain.
Wallahu ‘alam.
_@Abdullah Al-Jirani
****
I’tikaf : Berdiam di masjid dengan sifat yang khusus dalam rangka ibadah kepada Allah.
(*/arrahmah.com)