Mantan diktator Iraq itu diperkiraqan akan dihukum gantung dalam tempo 30 hari ini. Pengadilan banding Iraq telah mengukuhkan hukuman mati atas diri mantan Presiden Saddam Hussein atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Mantan penguasa berpengaruh di Iraq itu diperkirakan akan dihukum gantung dalam tempo 30 hari ini.
“Hakim telah membuat keputusan akhir,” jelas penasihat keamanan nasional Iraq, Mowaffaq al-Rubaie. Mendengar putusan kala itu, Saddam dan pengacaranya mengajukan banding.
Hakim pengadilan banding mengatakan, keputusan itu merupakan yang terakhir dan mengikat bagi pemerintah Iraq.
November lalu, Saddam dijatuhi hukuman gantung atas tuduhan melakukan pembunuhan dan penyiksaan ratusan warga Syiah di kota Dujail. Saddam dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap 148 warga Dujail pada tahun 1982.
Hukuman mati juga dijatuhkan hakim pada saudara tiri Saddam, Barzan Ibrahim dan mantan Ketua Pengadilan Revolusioner Iraq Awad Hamed al Bandar. Namun banyak pengamat di seluruh dunia menyesalkan keputusan ini. Banyak pihak menilai, keputusan hukuman gantung pada Saddam lebih didominasi oleh tekanan Amerika Serikat (AS). [abcn/hid/cha/hid)