JAKARTA (Arrahmah.com) – Suasana sidang lanjutan Buni Yani mendadak tegang. Buni tiba-tiba memegang Al-Quran dan menempelkannya di atas kepala.
Dalam sidang beragenda duplik yang digelar di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Selasa (31/10/2017), Buni melakukan mubahalah atau sumpah. Buni bersumpah di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang. Ia bersumpah tidak memotong video seperti yang didakwakan jaksa kepadanya.
“Saya mohon izin melakukan mubahalah. Saya bersumpah tidak memotong video. Saya tidak memotong video, kalau saya memotong video, saya dilaknat Allah SWT dan diazab sekarang juga. Kalau saya terbukti tidak melakukannya mohon agar mereka yang menuduh saya diberikan azab dan dilaknat Allah SWT,” tegas Buni, yang kemudian disambut takbir pengunjung sidang yang juga pendukungnya.
Buni juga meminta majelis hakim membebaskannya. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, Buni menilai dakwaan dan tuntutan jaksa tidak berdasar.
“Sebagai terdakwa dan setelah melihat fakta persidangan dan yang hadir di persidangan ini, saya meminta dibebaskan kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini,” katanya, sebagaimana dilansir Detikcom.
Buni Yani dituntut hukuman 2 tahun penjara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia diduga menyebarkan dan memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berpidato di Kepulauan Seribu.
(ameera/arrahmah.com)