JAKARTA (Arrahmah.com) – Apa yang dialami Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang diadili karena emailnya dianggap mencemarkan nama baik RS Omni International, mungkin tidak akan menjadi hal yang luar biasa di kemudian hari, jika RUU Rahasia Negara akhirnya disahkan oleh DPR.
Alih-alih berniat mencemarkan, seseorang yang menyebarkan informasi, sadar atau tidak sadar, bisa diancam hukuman pidana, jika informasi yang disebarkan masuk kategori ‘rahasia negara’.
Enda Nasution, aktivis di dunia maya mengaku terkejut dengan materi RUU yang sedemikian tidak adil bagi masyarakat sipil, terlebih komunitas internet, di mana bagi mereka keterbukaan informasi adalah makanan sehari-hari.
“Ada kekhawatiran dari kita bahwa RUU Rahasia Negara akan menjadi UU yang represif, dan membawa risiko tersendiri buat kami komunitas internet,” kata Enda Nasution saat berbincang dengan detikcom, Senin (14/9).
Dalam draft RUU Rahasia Negara definisi rahasia negara adalah rahasia tentang informasi, termasuk benda dan kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden berdasarkan Undang-Undang ini untuk mendapat perlindungan sesuai dengan standar dan prosedur pengelolaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan NKRI.
Kemudian, informasi yang temasuk kategori rahasia negara di antaranya informasi yang berkaitan dengan pertahanan negara, intelejen, hubungan luar negeri dan ketahanan ekonomi nasional.
Untuk yang berkaitan dengan hubungan luar negeri misalnya, informasi hubungan luar negeri apa yang masuk kategori rahasia negara, tetap saja tidak tidak jelas. Bahkan salah satu poin penjelasan informasi yang berkaitan dengan hubungan luar negeri masih bersifat umum, yakni ‘informasi yang berkaitan dengan strategi pelaksanaan Politik Luar Negeri’.
Strategi Politik Luar Negeri mana yang rahasia? Ssstt… Namanya juga rahasia, yang jelas tidak mungkin disampaikan secara detail. Hanya presiden selaku penetap dan lembaga pengelola rahasia negara selaku pelaksana yang tahu secara detail mana yang rahasia dan mana yang bukan.
Enda mengatakan komunitas blogger saat ini sedang berkonsentrasi pada pengkajian UU ITE yang telah memakan korban Prita Mulyasari. Sehingga belum ada langkah khusus untuk menghadang pengesahan RUU Rahasia Negara yang nyata-nyata mengekang kebebasan informasi ini.
“Terus terang, kami masih konsen di UU ITE. Tetapi semua rangkaian UU yang represif akan kami kaji,” ujar Enda yang sering disebut presiden blogger Indonesia itu.
Bisa dibayangkan, jika suatu saat penikmat Facebook, Twitter, YouTube, mengupload atau menerima email informasi yang ternyata masuk kategori rahasia negara. Tanpa perlu menanyakan sadar atau tidak yang disebarkan rahasia negara, pelaku bisa diadili dengan sanksi pidana penjara dan denda maksimal yang mungkin berjuta kali lipat dari gadget kesayangannya.
Panitia Kerja (panja) RUU Rahasia Negara telah menyepakati ketentuan sanksi pidana bagi seseorang yang sengaja dan melawan hukum membuka atau membocorkan, memperoleh dan/atau menyebarkan informasi rahasia negara kepada pihak lain yang tidak berhak mengetahuinya.
Rata-rata paling sedikit 3 tahun penjara (kategori rahasia) dan paling tinggi 20 tahun penjara (sangat rahasia), dan denda paling kecil Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar (sangat rahasia). Bahkan dalam kondisi perang, ancaman hukuman ditetapkan jauh lebih berat, mulai dari pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Anggota panja RUU Rahasia Negara Andreas Pareira mengatakan hadirnya UU Rahasia Negara di Indonesia akan memaksa masyarakat sipil, terutama yang bekerja di dunia penyebaran informasi untuk lebih memahami secara baik tentang Rahasia Negara.
“Yang pasti ini akan memaksa kita semua, terutama mereka yang bekerja di dunia penyebaran informasi, terutama pers untuk memahami lebih detail tentang mana yang rahasia negara dan mana yang bukan rahasia negara,” ujarnya. (dtk/arrahmah.com)