JAKARTA (Arrahmah.com) – Makin cepat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi segera disahkan menjadi undang-undang (UU), akan semakin baik. Apalagi, pembahasan RUU Pornografi sudah berlangsung sejak 1997 lalu.
“Jadi, semakin cepat disahkan, akan semakin baik,” kata anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang RUU Pornografi, Mustafa Kamal, dan Asisten Deputi Urusan Sosial Budaya dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Sofinas Asaari, di Jakarta, Sabtu (20/9).
Mustafa menjelaskan, berbagai masalah substansi dalam RUU ini masih terbuka untuk menerima masukan dan akomodasi. Semakin baik akomodasinya maka pembahasannya pun semakin cepat. Asal ada proses akomodasi dan konsensus yang baik melalui beberapa kementerian terkait, pembahasan pun akan cepat.
“Namun, RUU ini perlu segera disahkan karena sangat dibutuhkan, mengingat waktu DPR yang sebentar lagi terfokus pada kampanye,” sambungnya.
Ditegaskan Mustafa, substansinya itu yang penting untuk diperhatikan. Untuk itu, berbagai kalangan tak perlu menumbuhkan iklim kecurigaan terhadap masalah ini. Pentingnya pengesahan RUU Pornografi ini, paparnya, ditinjau dari industri seks yang menjadikan Indonesia sebagai surga pemasaran dan distribusi seks.
“Associated Press juga bilang begitu. Bagaimana negara timur dan agamis ini menjadi pasar bebas bagi industri seks. Ini sangat mengkhawatirkan.”Sofinas menegaskan, RUU Pornografi ini berupaya mengatur industri pornografi. ”Kita fokuskan pada masalah produksi, distribusi, dan pemasarannya yang semuanya akan terkena pemidanaan,” katanya.
Karena itu, lanjut Sofinas, untuk kepentingan semua pihak dan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, revisi dalam pembahasan RUU ini masih dimungkinkan sebelum ‘palu diketok’ di DPR.
“Kita bisa kompromi dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat. Kita ingin secepatnya disahkan. Makanya, bila masih ada kekurangan, uji materiil bisa dilakukan.”
Wilayah agama
Diakuinya, dalam pembahasan RUU yang sangat panjang itu, kerap dikaitkan ke wilayah politik dan agama. Padahal, berbagai pihak, baik politik maupun agama, tak setuju dengan pornografi. Sofinas mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi di 33 provinsi sebelum menetapkan uji publik di Maluku, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta. Bahkan, telah mendapatkan masukan dari Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat mengenai pengaturan bisnis pornografi.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pornografi, Balkan Kaplale, mengungkapkan, RUU Pornografi sudah melaju dan tak mungkin dimundurkan. Apalagi, RUU ini sudah melalui lima dari tujuh tahap penyelesaian: dibahas tim teknis, tim sinkronisasi, tim sinkronisasi menyerahkan kepada tim perumus, tim perumus menyerahkan kepada panitia kerja, dan panitia kerja menyerahkan kepada panitia khusus. Tahap keenam dan ketujuh adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, kemudian ketok palu.
Wilayah pribadi
Sementara itu, Ratna Batara Munti (LBH Apik) dengan tegas menolak pengesahan RUU Pornografi ini. ”Tidak saja substansi yang tak diperhatikan, juga paradigma pasal yang menempatkan perempuan dan anak sebagai target.” Tak hanya itu, sambungnya, kontrol terhadap privasi orang dewasa bisa menimbulkan turut campurnya negara terhadap wilayah pribadi.
Ada lagi yang diamati Ratna, yaitu proses yang dinilai cacat. RUU ini perlu disosialisasikan, mendengar pendapat umum sebagai cara partisipatif, yang bukan sekadar uji publik. Kalau memang RUU ini melindungi anak, naskah akademiknya pun harus diubah. ”Selain itu, seharusnya tak menempatkan tubuh perempuan sebagai sumber maksiat dan dosa.”
Budayawan Sujiwo Tejo juga menilai, UU mengandung 99 persen pendidikan, tatanan masyarakat, dan selebihnya pengaturan, bukan penghukuman. ”Hanya, banyak yang dilupakan adalah manusia itu kompleks. Jadi, masalah hal yang membangkitkan gairah itu juga berbeda-beda. Dalam RUU ini, yang kontroversial adalah masalah subyektif.”
Dia juga memerhatikan soal pengawasan masyarakat yang terkandung di Pasal 21 RUU. Dihadapkan dengan pemahaman agama yang masih rendah, bisa saja terjadi polisi-polisi moral yang dikhawatirkan masyarakat. (Hanin Mazaya/Muslimdaily)