JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah perdebatan berbulan-bulan, akhirnya badan hokum Indonesia mengumumkan pengizinan penggunaan bikini di seluruh pantai di negara dengan jumlah Muslim terbanyak di dunia tersebut.
“Turis diperbolehkan mengenakan bikini namun hanya di daerah khusus turis, seperti di Bali, sehingga industri pariwisata tidak akan terganggu dengan kebijakan ini”, kata Husein Abdul Azis, salah seorang pembuat keputusan dari Partai Demokrat kepada AFP pada Jumat, 17 Oktober.
“Kami mendengar protes dari para pemegang kendali dan sebagian besar penduduk Indonesia”, dia menambahkan, berkenaan dengan kekhawatiran Industri pariwisata akan peng-ilegal-an bikini. Awalnya pemakaian bikini akan dikelompokkan kedalam rancangan undang-undang pornografi, namun terjadi perdebatan dalam parlemen.
Beberapa politikus dan Humas pariwisata telah memeringatkan pengaruh rancangan tersebut terhadap industri Pariwisata Indonesia.
Indonesia telah mengumumkan tahun 2008 sebagai “Tahun Kunjungan Indonesia” dan berharap hal itu dapat menjadi daya tarik bagi tujuh juta turis, mengantongi sedikitnya $ 6,7 milliar dari seluruh penghasilan dalam negeri.
Bagaimanapun, beberapa tokoh menunjukkan bahwa tujuan rancangan tersebut akan sulit tercapai.
Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbanyak, sekitar 86,1 persen dari 235 juta penduduk.
Persetujuan tentang disahkannya undang-undang tersebut datang setelah PM memperlihatkan perubahan radikal rancangan UU pornografi.
“Dapat dikatakan bahwa perubahan drastis terjadi terhadap perancangan UU”, kata Balkan dari Partai Golkar kepada Jakarta Pos.
Direncanakan pada 1999, rancangan tersebut ditujukan kepada hal-hal porno termasuk foto, kartun, film, puisi, cara bernyanyi, percakapan sampai bahasa tubuh yang terdapat di media, atau dalam pertunjukan umum, pameran dan pertunjukan.
Siapapun akan dikenakan sangsi kriminal jika melakukan tindakan yang mengarah ke kecenderungan seksual dan nafsu yang bertentangan dengan kode etik, asusila dan moral.
Rancangan UU tersebut juga memberlakukan denda bagi para wanita yang menolak untuk menutupi daerah sensitif mereka seperti rambut, pundak, tubuh dan kaki.
Hukuman lainnya juga berupa penjara selama tujuh tahun bagi mereka yang melakukan ciuman di tempat umum.
“Rancangan UU pornografi berlaku di tempat yang berbeda”, kata Husein.
Anggota komite parlemen memperdebatkan tentang rancangan UU tersebut yang rencananya akan dipublikasikan beberapa hari kemudian.
“Kami harus memberitahukan perubahan tersebut lewat media”, kata Muhaimin Iskandar dari Partai Kebangkitan Nasional.
“Rancangan tersebut pasti akan menuai kontroversi dan harus dihapuskan”. (Hanin Mazaya/berbagai sumber/arrahmah.com)