JAKARTA (Arrahmah.com) – KAMIS siang (4/4/2013) puluhan ormas keagamaan berkumpul di kantor pusat PP Muhammadiyah. Mereka secara tegas menolak RUU Ormas karena memberikan otoritas yang terlalu kuat kepada pemerintah dan membuka jalan bagi kembalinya rezim pemerintahan yang represif.
“Kami menolak RUU ormas karena akan menindas kelompok-kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan melemahkan peran masyarakat sipil sebagai kekuatan kontrol pemerintahan dan penegakan hukum,” kata Din Syamsuddin perwakilan dari ormas.
Hal ini, kata Din, terlihat dari rumusan pasal 62 RUU Ormas yang menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan sanksi dan membekukan Ormas tanpa proses peradilan.
“Dengan pengaturan yang demikian, maka akan menjadikan kebebasan berserikat terpasung oleh adanyapersepsi pemerintah yang sepihak dalam menilai dan menghakimi aktivitas Ormas,” terang Din.
RUU Ormas juga dinilai anti kemajemukan, karena memiliki tendensi kuat yang mengarah kepada penyeragaman, tidak pro kepada kemajemukan dan potensial menimbulkan perpecahan di masyarakat. Hal ini terlihat dari rumusan pasal 2 dan 3 tentang azas yang mengarah kepada azas tunggal Pancasila. Di mana semua warga negara harus mendukung empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tungal Ika.
“Padahal yang lebih penting untuk bangsa Indonesia sekarang ini adalah bagaimana empat pilar tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah dan seluruh masyarakat bukan dengan formalitas,” tambah Din.
Hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Muhammadiyah, PB AlWashiliyah, PGI, KWI, BMOIWI, Persatuan Umat Islam, Al-Ittihadiyah, BKSPP, MN KAHMI, Pemuda Persatuan Umat Islam, Front Hizbullah, Dewan Dakwah, PBNU, PP Muslimat NU, PP Aisyiyah, DPP MDI, PB Tarbiyah, IMPARSIAL, HRWG, FMKI, YAPPIKA, Pr Parmusi dan lain sebagainya.
(islampos/arrahmah.com)