JAKARTA (Arrahmah.com) – Tidak sekedar memicu kontroversi dari segi penerapan azas tunggal, RUU Ormas juga dianggap mengancam eksistensi Lembaga Amil Zakat. Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandi, menyampaikan ketentuan Pasal 11 Rancangan Undang-Undang (RUU) organisasi masyarakat (Ormas) dengan Pasal 18 Ayat (2) huruf b UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, keduanya saling melengkapi untuk menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dibekukan.
“Pasal 18 Ayat (2) huruf b UU Nomor 23/2011 menyatakan, bahwa izin yang diberikan untuk membentuk LAZ mengharuskan LAZ terdaftar sebagai ormas dan berbentuk badan hukum. Sedangkan Pasal 11 RUU Ormas mengkategorikan badan hukum yayasan dan perkumpulan sebagai Ormas. Pilihan badan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat (2) huruf b bisa saja yayasan atau perkumpulan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/3).
Konsekuensinya, lanjut Ronald, secara tidak langsung posisi LAZ akan terseret ke ranah politik di bawah pembinaan dan pengawasan Ditjen Kesbangpol Kemdagri.
Di saat yang bersamaan, RUU Ormas menghadirkan ketentuan tentang sanksi pembekuan atau penghentian sementara ormas, termasuk yang berbadan hukum. Artinya, kata Ronald, LAZ sewaktu-waktu dapat dibekukan menurut kaidah UU Ormas nantinya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, berdasarkan draf RUU Ormas versi 15 Maret 2013 Pasal 61 yang memuat usulan pemerintah tentang larangan suatu ormas melakukan kegiatan apabila tidak memiliki surat pengesahan badan hukum atau tidak terdaftar pada pemerintah, akan berakibat serius terhadap ormas yang selama ini bergerak di bidang pendidikan, sosial seperti rumah sakit, dan panti asuhan, termasuk LAZ. (bilal/beritasatu/arrahmah.com)