JAKARTA (Arrahmah.com) – RUU Keamanan Nasional (Kamnas) akan membahayakan bagi kebebasan pers di Indonesia karena bisa saja seorang wartawan dipenjarakan dengan dalih mengancam keamanan nasional.
“Setiap orang bisa kapan saja ditangkap dengan alasan keamanan nasional,” kata anggota Dewan Pers Agus Sudibyo di Jakarta, Kamis (4/10) seperti dilansir itoday.
Kata Agus, dalam konteks RUU ini, wartawan adalah kelompok yang paling riskan terkena dampaknya karena akan mudah dijerat undang-undang. “Wartawan adalah kelompok yang paling riskan terkena dampaknya karena akan mudah dijerat dengan RUU ini,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, para insan pers dapat disadap dengan alasan untuk menjaga keamanan nasional terlebih lagi awak media itu dapat menembus nara sumber yang tidak dapat ditembus kepolisian.
“Wartawan itu, kan bisa menembus nara sumber yang polisi enggak bisa menembusnya. Dengan alasan itu, insan pers bisa diindikasikan dan setidaknya sangat berpotensi disadap, bahkan ditangkap,” papar Agus. (bilal/arrahmah.com)