TEL AVIV (Arrahmah.com) – RUU baru yang diusulkan oleh anggota Knesset “Israel” Anat Berko, akan melarang bendera Palestina dibawa ketika demonstrasi.
Menurut Jerusalem Post, undang-undang itu “akan menjadikan pelanggarnya mendapatkan hukuman hingga satu tahun penjara.”
“Bendera-bendera musuh tidak boleh ditoleransi di ruang publik,” kata Berko. “Ini tidak bisa diizinkan, dan itu harus ditegakkan.”
Anggota Knesset lainnya Jamal Zahalka menyebut RUU tersebut rasis, pengecut dan upaya untuk menyembunyikan identitas Palestina yang tidak akan berhasil. Dia mengatakan Hukum Negara-Negara telah memulai tren undang-undang rasis.
Anggota Knesset lainnya Aida Touma-Sliman, mengatakan bendera Palestina adalah simbol nasional orang Palestina di bawah pendudukan dan perjuangan mereka.
“Mereka yang berpikir warga Arab harus membuktikan kesetiaan mereka kepada Israel dengan menyangkal identitas nasional mereka sangat salah,” katanya.
RUU itu akan diajukan ketika Knesset kembali dari reses musim panasnya.
(fath/arrahmah.com)