KRIMEA (Arrahmah.com) – Pada 4 April 2014, berita Interfax melaporkan bahwa organisasi Islam “Hizbut Tahrir”, yang dikenal sebagai organisasi “teroris” di Rusia, harus dilarang di Krimea, karena Krimea telah bergabung dalam Federasi Rusia, kata Rustam Temirgaliev, Wakil Perdana Menteri Krimea.
Menanggapi pelarangan tersebut khilafah.com merilis beberapa laporan terkait dengan pelarangan Hizbut Tahrir di Semenajung Laut Hitam Kremia.
Laporan pertama bahwa mereka akan memerangi Hizbut Tahrir di Krimea terdengar pada tanggal 2 Maret. Kemudian pemimpin baru dari Dinas Keamanan Krimea Petr Zima mengatakan: “Saat ini ada unsur-unsur organisasi ini [Hizbut Tahrir] di Krimea, dan kami akan berurusan dengan mereka.”
Untuk pelarangan ini, proses negosisasi dengan perwakilan dari Tatar Krimea dimulai, dan pada saat yang sama mereka akan memutuskan bagaimana caranya untuk memerangi Hizbut Tahrir, karena di satu sisi ribuan pendukung partai ini adalah Tatar Krimea dan di sisi lain Hizbut Tahrir tidak dilarang di Ukraina.
Laporan berikutnya adalah pada tanggal 18 Maret, Wakil Ketua Perdana Menteri Krimea Rustam Temirgaliev dalam sebuah wawancara dengan RIA Novosti mengatakan tentang Hizbut Tahrir: “Saya berpikir bahwa dalam rangka yuridiksi Federasi Rusia kita perlu membatasi kegiatan organisasi ini. Dalam bentuk apa pelarangan tersebut – apakah dalam bentuk larangan langsung, atau persyaratan legalisasi dan kontrol yang lebih ketat – saya pikir masalah ini akan segera diputuskan.”
Dan pada tanggal 4 April, sekali lagi, Rustam Temirgaliev menyatakan bahwa Hizbut Tahrir harus dilarang di Krimea sejak Krimea bergabung dengan Rusia. Hanya beberapa jam setelah pernyataan Temirgaliev, media Rusia merilis berita bahwa anggota Hizbut Tahrir Abdurakhim Toshmatov dijatuhi hukuman 17 tahun penjara atas tuduhan merencananakan teror dan organisasi itu dituduh melakukan tindakan teror di Stavropol Mei 2013.
Dengan demikian pihak berwenang Rusia telah menunjukkan niat bulat mereka ntuk mengarang cerita kriminal terhadap Muslim dari Hizbut Tahrir. Hal ini mengingatkan pada kejadian bulan Februari dimana dinas keamanan Rusia mengejar Hizb dengan pasal anti-teroris dari KUHP, dan mereka yang terlibat dalam kegiatan Hizbut Tahrir akan dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara. Selanjutnya, Negara Bagian Duma mengadopsi RUU tersebut sebagai pertimbangan untuk memperketat hukuman untuk mereka yang terlibat dalam kegiatan Hizbut Tahrir hingga penjara seumur hidup.
Allah سبحانه وتعالى berfiman:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-Nur, 24:55).
(ameera/arrahmah.com)