MOSKOW (Arrahmah.id) – Kementerian Kehakiman Rusia telah mengajukan mosi kepada Mahkamah Agung untuk melarang kegiatan “gerakan public LGBT internasional”. Kementerian menyebut kegiatan itu sebagai tindakan dari kelompok ekstremis.
Seperti dilansir Moscow Times, larangan itu akan membuat organisasi LGBT tidak mungkin bisa beroperasi dan membuat para aktivisnya berisiko dituntut secara pidana.
“Pada dasarnya, ini akan menyebabkan penuntutan pidana hanya berdasarkan orientasi atau identitas seseorang,” tulis Moscow Times.
Rusia di bawah kepemimpinan Putin telah menindak aktivis LGBT, yang dianggapnya sebagai bagian dari serangan Barat terhadap “nilai-nilai tradisional Rusia”. Kampanye ini dipercepat setelah invasi ke Ukraina pada Februari 2022.
Undang-undang yang disahkan pada Desember lalu melarang “propaganda hubungan seksual non-tradisional” di antara semua kelompok umur. Ini adalah perluasan dari undang-undang tahun 2013 yang ditujukan untuk anak di bawah umur.
Undang-undang ini mengkategorikan penggambaran hubungan sesama jenis di media massa atau iklan di bawah payung yang sama dengan mendistribusikan pornografi, mempromosikan kekerasan, atau memicu ketegangan ras, etnis, dan agama.
Pada bulan Juli tahun ini, pemerintah Rusia juga mengeluarkan undang-undang yang melarang operasi pergantian kelamin.
Pada masa lalu, label ekstremis telah digunakan oleh pihak berwenang Rusia untuk melawan organisasi hak asasi manusia dan kelompok-kelompok oposisi seperti Yayasan Anti-Korupsi Alexei Navalny.
Pengadilan tinggi Rusia dikabarkan akan memeriksa mosi tersebut pada 30 November mendatang. (Rafa/arrahmah.id)