WASHINGTON (Arrahmah.com) – Mantan Menteri Pertahanan AS, Donald Rumsfeld, telah menghindar dari kasus penyiksaan setelah Mahkamah Agung menolak banding yang diajukan mantan tahanan Teluk Guantanamo.
Mahkamah Agung mengatakan pada hari Senin (14/12) bahwa ia tidak akan mendengar banding yang dibawa oleh para tahanan yang mengklaim bahwa diri mereka disiksa.
Keempat laki-laki asal Inggris itu ditangkap di Afghanistan setelah serangan 11 September 2001 dan dipindahkan ke Guantanamo. Mereka dibebaskan tanpa tuduhan pada tahun 2004.
Keempat orang itu menyalahkan Rumsfeld dan 10 komandan militer berpangkat tinggi lainnya atas penyiksaan yang menimpa mereka.
Menurut gugatan itu, dalam satu contoh perlakuan buruk AS, seorang penjaga penjara melemparkan Al-Quran ke dalam toilet. Mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran atas hak beragama yang seharusnya dilindungi oleh hukum dan Konstitusi Amerika Serikat.
“Penyiksaan dan penghinaan agama para tahanan Muslim di Guantanamo merupakan episode paling memalukan dalam sejarah kita,” kata pengacara para mantan tahanan itu.
Mereka terus mendesak hakim untuk membawa kasus mereka sebagai salah satu langkah yang secara tidak langsung memperlihatkan otoritas moral bangsa dan hukum-hukumn Amerika.
Mahkamah Agung satu tahun yang lalu mengirim kasus tersebut ke pengadilan banding untuk dipertimbangan lebih lanjut mengingat putusan pengadilan tinggi bahwa tahanan Guantanamo pun memiliki hak hukum.
Namun, pengadilan banding untuk kedua kalinya menolak gugatan. Menurut pengadilan, tuntutan para tahanan itu tidak memiliki dasar hukum (karena pengadilan Amerika tidak pernah mau menerima argumentasi “agama” dalam pembahasan sidang mereka), dan selain itu para pejabat Pentagon memiliki hak kekebalan hukum. (althaf/prtv/arrahmah.com)