KUDUS (Arrahmah.com) – Rumah nabi palsu Sabdo Kusumo pendiri aliran sesat yang mengganti kalimat syahadat diserbu ratusan warga. Massa terus mendatangi rumah yang beralamat di Kauman Menara RT 01 RW I, Kecamatan Kota, Kudus, sejak Sabtu (12/13) siang hingga malam.
Sabdo Kusumo, sang nabi palsu yang memililiki nama aslinya Kusmanto Sujono alias Raden Sabda Kusuma, telah lama menyebarkan aliran sesat di Kudus. Dia mengganti kalimat kedua syahadat dan mengaku sebagai Rasul.
Selain karena mengaku nabi palsu dan mengajarkan aliran sesat, penyerbuan itu dipicu oleh intimidasi dari para pengikut Sabdo Kusumo terhadap warga sekitar, terutama kepada warga yang melaporkan Sabdo Kusumo ke polisi.
Sabdo sendiri sudah dilaporkan ke Polres Kudus terkait penyebaran aliran sesat. Tapi, sampai saat ini pihak Kepolisian belum memproses kasus itu.
Hingga kemudian warga marah karena ada SMS berbahasa Jawa, yang menyebutkan bahwa jamaah Sabdo akan menyerang orang-orang yang melaporkan Sabdo Kusumo ke polisi.
Sabdo akhirnya menemui warga yang diwakili oleh beberapa orang didampingi aparat kepolisian setempat. Pada kesempatan tersebut, Sabdo Kusumo menyangkal tuduhan telah melakukan intimidasi terhadap sejumlah orang.
Seperti diberitakan voa-islam sebelumnya, aliran sesat Sabdo Kusumo yang berada di lingkungan komplek Masjid Menara Kudus ini meresahkan warga karena mengajarkan doktrin-doktrin sesat, di antaranya: merubah kalimat syahadat baru: ”Asyhadu anna Sabda Kusuma Rasulullah,” yang seharusnya berbunyi berbunyi: ”Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah.”
Dengan syahadat baru ini, mereka meyakini Kusmanto, sang pendiri sebagai nabi dan rasul keturunan Sunan Gunung Jati. Kepada jemaatnya, Sabdo Kusumo menjanjikan kepastian masuk surga bersama tujuh turunan sebelum dan sesudahnya.
Bejatnya, sabdo Kusumo juga melakukan membai’at para pengikutnya di pegunungan atau tempat-tempat sunyi dengan cara telanjang bersama tanpa memisahkan jemaat laki-laki dan perempuan.
Merespon keberadaan Sabdo Kusumo yang meresahkan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus mengeluarkan fatwa sesat, karena jelas-jelas telah menyimpang dari ajaran Islam. Fatwa tersebut tertuang dalam surat resmi MUI Kudus dengan nomor surat K.30/MUI/XI/2009. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Muhammad Syafiq Nashan dan Sekretaris Umum Ahmad Mundakir tertanggal 10 November 2009.
Dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI berharap agar aparat kepolisian segera menindak pemimpin aliran tersebut.
Tetapi fatwa MUI Kabupaten Kudus itu sama sekali tidak menyurutkan aktivitas Sabdo Kusomo. Kusmanto Sujono, sang pendiri aliran ini malah menantang warga lingkungan Menara Kudus untuk bersumpah. [voa-islam/arrahmah.com]