CILEGON (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon minta aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menertibkan rumah makan yang buka pada siang hari di bulan Ramadhan dan menjual menu daging celeng atau babi.
“Kami minta aparat dan Satpol PP untuk segera mengambil tindakan, sebelum peredaran daging celeng merebak, dan ada kegelisahan warga,” kata Sekretaris MUI Kota Cilegon, Enjen Falah, Minggu (7/8/2011).
Enjen juga mengungkapkan seharusnya rumah makan atau restoran yang ada di Kota Cilegon mentaati Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cilegon Nomor 556.322/2039/Pol PP tentang tidak berjualan hingga pukul 16.00 WIB.
“Ini sudah merupakan pelanggaran. Dan harusnya Satpol PP tidak kecolongan seperti ini, apa lagi warung itu berada tak jauh dari pusat jantung Kota Cilegon,” katanya menambahkan.
Selain itu, MUI juga mengecam keberadaan warung yang menjual daging babi dan anjing disaat umat Islam tengah menunaikan ibadah puasa. “Kami mengecam adanya peredaran daging babi di Cilegon, apalagi di saat umat muslim sedang menunaikan ibadah puasa,” katanya.
Oleh karena itu MUI mengimbau kepada para pengelola restoran dan warung makanan untuk segera mentaati aturan yang berlaku.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Satpol PP Pemkot Cilegon Noviyogi berjanji pihaknya akan segera melakukan penyelidikan adanya rumah makan yang buka siang hari pada bulan Ramadhan.
“Kami akan pantau langsung, apakah benar ada restoran yang buka di siang hari dan dengan menjual menu makanannya daging celeng atau babi serta anjing,” katanya berjanji.
Salah satu rumah makan yang dimaksud ditengarai terletak di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon persis di pintu masuk Restoran Laguna dan dekat Perkantoran Dinas Perhubungan, menjual nasi pada siang hari dengan menu utama daging celeng atau babi serta anjing. (ans/arrahmah.com)