SERANG (Arrahmah.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang gencar melakukan monitoring sekaligus memasang surat edaran (SE) Wali Kota Serang, di rumah makan yang berada wilayah Kota Serang.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2010 disebutkan Restoran, Warung Nasi, maupun Kafe dilarang menyediakan makanan di siang hari.
“Kemudian di pasal 21 ayat 4, bilamana rumah makan buka dan melayani di siang hari, maka dikenakan sanksi pidana, bisa berbentuk kurungan badan kurang lebih tiga bulan, atau sanksi uang maksimal Rp50 juta,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang, Tb Hasanudin, kepada sejumlah wartawan, Kamis (15/4/2021), lansir Merdeka.
Hasanudin mengungkapkan, proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Satpol PP Kota Serang.
Setelah penyidikan, lanjutkan, akan diserahkan ke pengadilan untuk diproses sanksinya.
“Saat ini di Kota Serang ada 11 PPNS, jadi diharapkan agar pemilik rumah makan jangan sampai dibuka di siang hari, karena mengganggu masyarakat,” jelasnya.
Hasanudin mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli secara rutin, baik penertiban anak jalanan (Anjal), manusia silver, dan gelandangan serta pengemis (Gepeng), juga menertibkan rumah makan yang buka di siang hari.
“Jadi apabila tetap buka, kami akan memberikan sanksi,” tegasnya.
Hasanudin mengatakan, pihaknya akan lebih mengedepankan sanksi secara persuasif. Mulai dengan peringatan tiga kali, hingga penyitaan kartu identitas atau KTP pelanggar Perda.
“Kalau dulu kan katanya arogan, kalau sekarang sudah manis. Tidak lagi melakukan penyitaan, kami akan memberikan surat peringatan hingga tiga kali,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)