JAKARTA (Arrahmah.id) – Politikus PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul kini menjadi bulan-bulanan warganet di media sosial setelah mengunggah sebuah foto meme dengan gambar wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tengah memakai pakaian adat Papua.
Ruhut diduga sudah melakukan aksi rasis lantaran foto meme yang diunggah di akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul yang memperlihatkan wajah Anies tengah memakai pakaian atau khas Papua yang dilengkapi dengan koteka.
“Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” tulis Ruhut Sitompul dalam akun Twitter pribadinya, pada Rabu, 11 Mei 2022.
Ruhut dinilai sudah melanggar SARA lantaran sudah mengusik etnis Papua dan Betawi melalui captionnya.
Unggahan Ruhut Sitompul ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Pelapor adalah Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega ke Polda Metro Jaya pada Rabu, (11/5/2022).
Ruhut Sitompul dinilai sudah menimbulkan kebencian antar-suku, ras, dan golongan karena unggahan tersebut.
Bahkan, unggahan tersebut bisa menimbulkan kebencian antar-kelompok atau ras tertentu dan dinilai hanya akan membuat stigma buruk untuk masyarakat Papua.
Laporan yang menyeret nama politikus tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan ini, Ruut dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(ameera/arrahmah.id