KUALA LUMPUR (Arrahmah.id) — McDonald’s Malaysia menggugat gerakan yang mendorong boikot terhadap Israel atas pernyataan palsu dan memfitnah yang menurut mereka merugikan bisnisnya, dan meminta ganti rugi sebesar 6 juta ringgit (1,31 juta dolar AS sekitar Rp 20,1 miliar dengan kurs Rp 15.400 per dolar AS).
Malaysia, negara mayoritas Muslim, adalah pendukung setia Palestina, dan beberapa merek makanan cepat saji Barat di negara tersebut, seperti di beberapa negara Muslim lainnya, telah menjadi sasaran kampanye boikot atas serangan militer Israel di Gaza.
Dilansir CNBC (31/12/2023), Gerbang Alaf Restaurants Sdn Bhd (GAR), yang merupakan pemegang lisensi McDonald’s (MCD.N) di Malaysia, menggugat gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) Malaysia atas serangkaian postingan media sosial yang diduga mengaitkan waralaba makanan cepat saji tersebut, antara lain, hingga “perang genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza”.
Berdasarkan surat panggilan tertanggal 19 Desember yang dilihat oleh Reuters, Restoran Gerbang Alaf menuduh BDS Malaysia menghasut masyarakat untuk memboikot McDonald’s Malaysia, yang menyebabkan hilangnya keuntungan dan PHK, serta kerugian lainnya, karena penutupan dan pengurangan jam operasional. jam gerainya.
McDonald’s Malaysia mengonfirmasi pihaknya mengajukan gugatan terhadap BDS Malaysia untuk melindungi “hak dan kepentingannya”, katanya dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat.
Sebagai tanggapan, BDS Malaysia mengatakan mereka “dengan tegas menyangkal” telah mencemarkan nama baik perusahaan makanan cepat saji tersebut dan akan menyerahkan masalah tersebut ke pengadilan.
Gerakan BDS bertujuan untuk mengakhiri dukungan internasional terhadap “penindasan Israel terhadap Palestina” dan menekan Israel untuk mematuhi hukum internasional. (hanoum/arrahmah.id)