JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat suara terkait kasus larangan mengenakan hijab bagi tenaga medis di RS Medistra yang viral di media sosial.
Anwar Abbas menilai hal tersebut sangat tidak etis dan menyakiti hati umat Islam.
“Jika benar hal demikian telah terjadi maka tentu saja hal tersebut sangat tidak etis dan sangat menyakiti hati umat Islam,” ungkapnya, pada Senin (2/9/2024).
Selain itu, larangan menegnakan hijab juga sangat tidak sesuai dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang berbunyi : (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Oleh karena itu MUI meminta agar pihak RS Medistra dapat memberikan klarifikasi.
“Untuk itu agar jelas duduk masalahnya dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan maka MUI meminta kepada pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang masalah tersebut,” katanya.
Kemudian, MUI juga meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar segera melakukan investigasi terhadap RS Medistra.
“Karena jika benar hal demikian telah terjadi maka berarti RS tersebut telah melakukan pelanggaran HAM dan konstitusi serta telah merusak kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan,” tuturnya.
Sebelumnya, viral di media sosial foto surat pengunduran diri dan protes yang dilayangkan oleh Dr. dr. Diani Kartini SpB, subsp. Onk (K) tertanggal 29 Agustus 2024. Dokter Diani Kartini merupakan dokter bedah yang telah bekerja di RS Medistra sejak tahun 2010.
Surat tersebut ditujukan kepada pihak manajemen RS Medistra karena adanya pertanyaan dalam sesi wawancara terhadap petugas kesehatan apakah bersedia melepas hijabnya jika diterima bekerja di rumah sakit tersebut.
“Salah satu RS di Jakarta selatan, jauh lebih ramai dari RS Medistra, memperbolehkan semua pegawai baik perawat, dokter umum, spesialis dan subspesialis menggunakan hijab.
Jika RS Medistra memang RS untuk golongan tertentu, sebaiknya jelas dituliskan saja kalau RS Medistra untuk golongan tertentu sehingga jelas siapa yang bekerja dan datang sebagai pasien. Apakah ada standar ganda cara berpakaian untuk perawat, dokter umum, dokter spesialis dan subspesialis di RS Medistra?,” demikian isi surat protes yang dilayangkan Dokter Diani Kartini.
Dokter spesialis itu pun mengaku tidak menyesali pengunduran dirinya.
“Dan saya juga langsung keluar tidak bekerja di Medistra lagi setelah peristiwa itu. Tepatnya Sabtu, 31 Agustus 2024. Tidak perlu menyesal. Insya Allah rezeki ada di mana pun,” ungkap Dokter Diani Kartini. (Rafa/arrahmah.id)