JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tetap akan polisikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meski pihak Kementerian Agama sudah melakukan klarifikasi ihwal pernyataan dugaan penistaan agama Yaqut soal suara azan dan gonggongan anjing.
Roy berencana melaporkan Yaqut sekitar pukul 15.00 WIB di Polda Metro Jaya, Jakarta hari ini (24/2).
“Tetap lanjutkan sesuai rencana,” kata Roy, Kamis (24/2./2022), lansir CNN Indonesia.
Roy mempersilakan bila pihak Kemenag melakukan klarifikasi atas pernyataan Yaqut tersebut. Namun, Ia menilai pihaknya tak salah persepsi dan Yaqut tetap salah telah melontarkan pernyataannya tersebut.
“Jadi kalau ada “klarifikasi” tersebut, rasanya tidak demikian yang diterima oleh masyarakat,” kata Roy.
Sebelumnya, Roy mengatakan ucapan Yaqut yang diduga membandingkan Azan dan gonggongan Anjing itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia juga mengatakan ucapan itu bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Roy juga berencana membawa pelbagai bukti guna menunjang laporannya tersebut. Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut dan pemberitaan berbagai media.
(ameera/arrahmah.id)