JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2865/VI/202/SPKT Polda Metro Jaya.
Roy mengatakan, dia terpaksa kembali mendatangi Polda Metro Jaya setelah menyikapi unggahan Eko dan Mazdjo berjudul “Eko Kuntadhi dan Mazdjo Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi (Pra Kontro #36)” di kanal @Pra-Kontro 2045 TV di YouTube.
Video tersebut diunggah pada 29 Mei 2021.
“Dengan segala hormat, saya terpaksa harus melaporkan lagi karena ada seorang buzzer belakangnya pakai RP mengunggah konten yang sangat tidak mendidik untuk masyarakat Indonesia,” kata Roy di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) PMJ, Jumat (4/6/2021)
Pakar telematika dan informatika itu mengatakan, unggahan 18 menit 18 detik tersebut dilihatnya secara tidak sengaja. Saat dilihat Roy, konten itu sudah ditonton 227 ribu orang.
“Kami sebenarnya ingin mendokumentasikan berita kasus LA (Lucky Alamsyah) sebelumnya tetapi secara kebetulan ada tayangan ini,” lanjutnya.
Roy Suryo mengungkapkan alasan melaporkan kasus tersebut. Menurutnya, konten Eko dan Mazdjo itu sama sekali tidak mendidik untuk masyarakat Indonesia.
“Isinya sama sekali tidak memberikan citra yang bagus untuk para YouTuber atau pun para pegiat sosial karena isinya penuh caci maki dan fitnah,” jelas Roy.
Roy mengatakan, apa yang dibicarakan Eko dan Mazdjo dalam kanal itu menceritakan kejadian kecelakaan lalu lintasnya dengan Lucky dengan versi yang menyalahkan dirinya.
“Diputarbalikkan fakta dan bahkan dia sengaja menyebut beberapa kasus lain. Terpaksa saya harus cerita, kasus panci,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)