JAKARTA (Arrahmah.id) – Pakar telamatika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), KRMT Roy Suryo menyoroti polemik mobil dinas RI 36 milik Utusan Khsusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Mobil dinas RI 36 belakangan sempat viral di media sosial setelah patwalnya dinilai netizen bersikap arogan saat menunjuk-nunjuk pengendara taksi Silver Bird di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Publik sempat mencari-cari informasi siapa pejabat yang menggunakan mobil dinas RI 36.
Hingga akhirnya diketahui mobil RI 36 adalah “jatah” Raffi Ahmad.
Roy Suryo mengatakan, seharusnya pemerintah menertibkan urutan nomor khusus RI yang selama ini sudah dikenal.
Misalnya RI 1 sampai RI 4 untuk Presiden, Wapres, dan pendampingnya, RI 5 sampai RI 9 untuk Kepala Lembaga Tinggi Negara, RI 10 sampai RI 15 untuk Menteri Koordinator (Menko), RI 16 sampai RI 50 untuk menteri, dan RI 51 sampai RI 100 untuk Wakil Menteri (Wamen).
“Baru di atas RI 100 untuk pejabat lainnya, sehingga kalau sekarang utusan khusus saja bisa mendapat nomor RI 36, wajar bila kemarin sempat saling bantah antar menteri,” ungkap Roy Suryo, dikutip dari Tribunnews, Selasa (14/1/2025).
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi sempat mengklarifikasi bahwa mereka tidak menggunakan mobil dinas RI 36.
Adapun saat menjabat Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo mendapat mobil dinas bernopol RI 45.
“Sekali lagi memang aneh, sekelas utusan khusus seperti RA ini bisa mendapat Nomor RI di bawah 50 dan dipasangkannya pada mobil pribadi mewah bongsor seperti Lexus LX-600, di mana seharusnya nopol RI hanya diperuntukkan guna mobil dinas yang dibiayai oleh negara.”
Roy Suryo juga mempertanyakan, apakah mobil yang ditaksir seharga Rp 3,5 milyar itu memang dibeli oleh negara juga untuk seorang Raffi Ahmad.
Setidaknya mengurutkan sesuai ‘hierarki’ yang lazim diterima oleh akal sehat masyarakat, tidak lagi meloncat-loncat ada utusan khusus bisa mendapatkan nopol yang sepantasnya untuk menteri,” ungkap Roy Suryo.
Menurut Roy Suryo, seharusnya pemerintah menertibkan urutan nomor khusus RI yang selama ini sudah dikenal.
Misalnya RI 1 sampai RI 4 untuk Presiden, Wapres, dan pendampingnya, RI 5 sampai RI 9 untuk Kepala Lembaga Tinggi Negara, RI 10 sampai RI 15 untuk Menteri Koordinator (Menko), RI 16 sampai RI 50 untuk menteri, dan RI 51 sampai RI 100 untuk Wakil Menteri (Wamen).
“Baru di atas RI 100 untuk pejabat lainnya, sehingga kalau sekarang utusan khusus saja bisa mendapat nomor RI 36, wajar bila kemarin sempat saling bantah antar menteri,” ungkap Roy Suryo kepada Tribunnews, Selasa (14/1/2025).
Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan,” kata Raffi Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1/2025).
Tetapi, Raffi Ahmad menyampaikan saat kejadian ia sedang tidak ada di mobil tersebut.
“Pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil. Karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.id)