JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus terdakwa dalam perkara unggahan meme stupa Candi Borobudur diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo meminta dibebaskan dan dibersihkan nama baiknya saat membacakan pidato pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (22/12).
“Bahwa saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan atau melepaskan saya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Roy.
“Serta mengembalikan harkat dan martabat serta wibawa, kehormatan dan nama baik saya yang senyatanya juga sebagai sahabat baik bahkan bersaudara dengan umat Buddha selama hidupnya ini,” lanjutnya.
Roy minta dibebaskan agar bisa mengabdikan keilmuannya untuk Indonesia.
“Dari lubuk hati saya yang paling dalam, izinkanlah saya mengetuk hati nurani Majelis Hakim Yang Mulia…Agar saya dapat kembali mendharmabhaktikan ilmu multimedia atau telematika dan potensi-potensi lainnya, sebagaimana selama ini sudah dilakukan kembali kepada bangsa dan negara,” tutur Roy.
Roy mengungkapkan, asal mula tweet yang dia unggah menggunakan fitur “multi quote tweet” melalui akun pribadinya pada 10 Juni 2022 lalu.
Tweet itu, lanjutnhya, tidak bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian.
“Dengan semangat urun rembug dalam bentuk kritik kepada pemerintah dan satire kepada netizen pembuat meme. Sama sekali tidak ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat sebagai kejahatan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan),” ungkap Roy.
Roy mengaku tercenung seakan tak percaya dirinya ditahan karena tweet tersebut. Sebab, unggahan tersebut diniatkan untuk membantu menyuarakan keresahan masyarakat, termasuk umat Buddha, terkait rencana kenaikan tarif masuk ke Candi Borobudur.
“Serta memberikan informasi bahwa banyak netizen yang juga protes dengan cara-cara yang berbeda dan di antaranya mereka membuat meme stupa diedit wajah mirip Bapak Jokowi sebagai maksud kritik sosial kepada pemerintah,” terangnya.
Roy menuturkan, dirinya tak pernah terpikir untuk menistakan agama Buddha, termasuk Candi Borobudur yang jadi kebanggaan Indonesia.
Lahir dan besar di Yogyakarta, Roy mengaku memiliki ikatan batin yang erat dengan Candi Borobudur.
Bahkan, lanjutnya, dia dulu juga kerap memotret situs wisata tersebut.
Diketahui asus ini bermula kala Roy Suryo mengunggah foto stupa Candi Borobodur dengan wajah mirip Presiden Jokowi. Kemudian, Roy dilaporkan ke kepolisian.
Roy mengklaim ada orang lain yang lebih dulu mengedit dan menyebarkan foto tersebut. Selain itu, dia juga telah membuat laporan. Namun, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Roy. Dia lalu ditahan di Rutan Salemba jelang persidangan.
Lalu, Roy dituntut terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA terkait unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi.
Roy dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
(ameera/arrahmah.id)