JAKARTA (Arrahmah.com) – Roki Apris (29), salah satu “kelompok Jihad” Klaten yang melarikan diri dari tahanan terorisme dinilai masih menyisakan teka-teki. Polisi menyebut, Roki berhasil kabur dengan samaran cadar bersama pembesuk. Tapi anehnya, para pembesuk yang datang itu tidak satu pun hendak membesuk Roki.
“Untuk yang lari itu, tidak ada pembesuk satu pun untuk yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Suhardi mengatakan, Selasa (6/11) kemarin adalah jadwal untuk kunjungan tahanan kasus “terorisme”. Khusus untuk tahanan teroris ini hanya mendapatkan satu kali kunjungan selama satu pekan yakni hari Selasa saja dengan jam kunjungan mulai dari pukul 10.00-15.00 WIB.
Saat itu ada 23 pembesuk wanita bercadar yang datang membesuk. Dari 23 pembesuk ini, tidak ada satu pun yang membesuk Roki saat itu.
“Mereka besuk berkelompok. Tahanan teroris ini kan cuma satu hari besuknya,” kata dia.
Dijelaskan dia, tahanan teroris ini ditempatkan di satu blok khusus pada lantai 4. Di lantai tersebut, disediakan ruangan khusus untuk pembesuk.
Sementara itu menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius, prosedur operasi standar (SOP) di lantai 4 Rutan Narkoba Markas Polda Metro Jaya yang dipakai menampung tahanan teroris menggunakan SOP dari Detasemen Khusus 88.
“Setiap pembesuk akan didata ingin menjenguk tahanan yang mana, juga harus menyerahkan KTP,” kata Suhardi.
Baik Sudjarno maupun Suhardi pun sama-sama menyatakan bahwa kejadian kaburnya Roki akan dijadikan evaluasi dalam pengawasan tahanan teroris yang berada di Markas Polda Metro Jaya.
“Masih didalami, mungkin ada kelalaian dari pihak petugas yang menjaga,” kata Sudjarno.
Nah, seluruh pembesuk ini, kata Suhardi, telah meninggalkan KTP saat kunjungan. Lalu, bagaimana Roki bisa lolos dari ruang tahanan bila prosedur tersebut direrapkan?
“Ini yang sedang kita selidiki,” kata Suhardi.
Roki ditangkap pada Mei 2011 di sebuah dusun di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah, karena dianggap terlibat dalam kegiatan terorisme. Ia pun divonis enam tahun penjara dan ditempatkan di lantai 4 Rutan Narkoba Markas Polda Metro Jaya bersama 69 tahanan kasus “terorisme” lainnya. (bilal/dbs/arrahmah.com)