JAKARTA (Arrahmah.id) – Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP resmi polisikan akademisi Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri terkait video viral diduga menghina Presiden Jokowi. Laporan polisi itu teregister dengan Nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tanggal 2 Agustus 2023.
Perwakilan BBHAR PDIP Johannes Oberlin L. Tobing mengungkapkan dasar laporan polisi itu diterima penyidik Bareskrim Polri.
Menurutnya, laporan tersebut diterima Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dengan banyak pertimbangan.
“Laporan kami sudah diterima hari ini diterima di Pidum. Terus memang kenapa tadi lama dari pagi sampai sore ya memang kita harus membahas hukumnya untuk menentukan pasal-pasal apa yang kita laporkan saudara Rocky Gerung. Diskusi yang panjang, cukup alot, tapi LP kita sudah diterima,” kata Johannes di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).
Dia menjelaskan diskusi panjang tersebut lantaran delik aduan yang mana seharusnya Presiden Jokowi yang membuat laporan langsung.
(ameera/arrahmah.id)