JAKARTA (Arrahmah.id) – Advokat David Tobing menggugat Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan tersebut dilayangkan oleh David sebab dirinya merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Bahwa hinaan tergugat [Rocky Gerung] terhadap Kepala Negara Republik Indonesia Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian kepada penggugat selaku Warga Negara Indonesia,” demikian alasan David dalam keterangan tertulis.
David menilai hinaan tersebut tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden Jokowi, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia. Sehingga, menurutnya, hal tersebut telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budahay, kesopanan dan kesusilaan.
“Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah bajingan yang tolol adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan,” kata David.
Dalam gugatannya, David ingin majelis hakin PN Jakarta Selatan melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di acara apapun, baik online maupun offline.
“Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog,” kata David.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Ahad (6/8/2023), David menggugat Rocky Gerung pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada Selasa 22 Agustus 2023 mendatang. (rafa/arrahmah.id)