Jakarta (Arrahmah.com) Persidangan Ketua FPI Habib Rizieq kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus. Dalam pledoinya Rizieq menguliahi majelis hakim tentang ajaran Ahmadiyah.
“Saya perlu memaparkan apa dan bagaimana Ahmadiyah dan siapa di belakang mereka,” kata Rizieq saat membacakan pledoinya di depan majelis hakim PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (20/10). Kemudian Rizieq menjelaskan mengenai Mirza Ghulam Ahmad, sosok nabi dan rasul bagi pengikut Ahmadiyah. Menurut Rizieq, Mirza mengaku mendapat wahyu dari Allah dan dituangkan ke dalam kitab tazkirah.
“Fatwa MUI tentang pembubaran Ahmadiyah sudah tepat. Kesesatan Ahmadiyah adalah sesuatu yang jadi pengetahuan umum. Dakwah tentang kesesatan Ahmadiyah bukan kejahatan tapi kewajiban,” katanya.
Selain Rizieq, tim kuasa hukumnya juga akan memberikan pembelaan. Saat ini sidang majelis hakim yang dipimpin Panusunan Harahab tengah diskors, rencananya sidang akan kembali digelar seusai salat dzuhur untuk melanjutkan pledoi Rizieq. (Hanin Mazaya/SM)