JAKARTA (Arrahmah.com) – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menegaskan, Tri Rismaharini secara otomatis telah diberhentikan dari jabatan Wali Kota (Walkot) Surabaya, saat dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Sosial (Mensos).
“Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti,” kata Akmal dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Akmal menjelaskan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 78 tersebut berbunyi “Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang,” demikian pasal tersebut.
Selain itu, saat Risma resmi diangkat menjadi Menteri Sosial, maka posisi Wali Kota Surabaya akan diambil alih Wakil Wali Kota.
Hal itu sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.
“Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas,” lanjutnya.
Dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan pemberhentian, Pasal 23 huruf c menyebutkan jika Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan Salah satunya, Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23.
Sebelumnya, Risma sempat mengatakan, dirinya akan merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.
Bahkan, ia menyebut sudah meminta izin kepada Jokowi untuk sementara pulang perggi Jakarta-Surabaya.
“Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, ‘Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi’,” kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos, Rabu (23/12/2020).
(ameera/arrahmah.com)