Oleh Yuliyati Sambas
Pegiat Literasi Komunitas Penulis Bela Islam AMK
Pandemi sudah berlangsung hampir dua tahun lamanya dan selama itu pula kondisi kehidupan masyarakat berjalan tidak normal. Sistem pendidikan salah satunya. Proses belajar sebagaimana mestinya tak bisa diselenggarakan secara baik di tengah pandemi. Ancaman learning loss dikarenakan karut-marut proses belajar mengajar daring yang berkepanjangan pun nyata terasa. Maka desakan dari berbagai pihak yang kian khawatir akan kualitas diri anak-anak generasi bangsa datang bak gelombang bah.
Hal itu menjadikan pemerintah melalui Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim memberi aba-aba untuk membuka Pembelajaran Tatap Muka pada awal September ini bagi sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3. Banyak pihak menyambut baik kebijakan itu. Namun di sisi lain kekhawatiran masih melingkupi benak masyarakat, ketika mendapati persiapan infrastruktur dan sarana prasarana yang berkaitan dengan pelaksanaan PTM di sekolah belum sempurna tersedia dan terselenggara. Kekhawatiran atas kesehatan dan keselamatan nyawa siswa, guru beserta penyelenggara pendidikan, juga keluarga siswa semua, bahkan masyarakat pada umumnya. Dimana tak mustahil jika dipaksakan, akhirnya negara kian terjebak dalam labirin pandemi.
Dalam hal ini nada kekhawatiran salah satunya datang dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mensyaratkan ketuntasan vaksinasi anak dan guru untuk pelaksanaan PTM.
Sementara data Kemenkes memperlihatkan masih lambatnya progres vaksinasi anak usia 12-17 tahun di tingkat nasional. Dimana baru mencapai 9,34 persen dosis pertama dan 5,36 persen dosis kedua, dari sasaran sebanyak 26.705.490 anak (radarbogor.id, 26/8/2021).
PTM tentu menjadi kondisi yang amat diidam-idamkan semua masyarakat. Namun, bukan berarti hasrat dapat mengalahkan logika untuk berpikir kritis terkait satu tanya besar: sudah siapkah negara ini memberlakukannya sementara pandemi belum sepenuhnya mereda? Siapkah mempersembahkan jaminan terbaik bagi seluruh rakyat? Jaminan akan pendidikan namun tak mengesampingkan aspek kesehatan dan keselamatan.
Nyatanya, jika mau jujur, bahwa para ahli di bidang epidemiolog dan kedokteran tak merekomendasikan PTM di tengah pandemi diselenggarakan jika beberapa syarat belum terpenuhi.
Pertama dari sisi vaksinasi pelaku pendidikan, mulai dari guru, siswa beserta keluarga mereka. Harapannya herd imunity (kekebalan kelompok) di dalam satuan pembelajaran dapat terbentuk, sehingga akan meminimalisasi munculnya paparan baru virus. Namun fakta di lapangan sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa progres vaksinasi khususnya sasaran anak-anak masih jauh dari target.
Kedua, positivety rate (angka positivitas) dimana wajib kurang dari 5 persen, itu pun tak boleh angka harian melainkan angka yang stabil selama minimal dua pekan. Angka positivitas sendiri adalah hasil perbandingan yang didapat dari jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan. Sementara kondisi terkini angka positivitas masih di atas 8 persen dan cenerung belum stabil.
Pakar epidemiologi Unair Windhu Purnomo bahkan mengkritisi mulai dari ketika kebijakan PPKM mikro diambil Pemerintah, padahal angka positivitas masih demikian tinggi (44,37 persen per 24 Juni 2021). Ia ungkapkan bahwa itu tak cukup untuk pencegahan penularan (Kompas.com, 25/6/2021). Sementara kini PPKM level 1-3 justru dijadikan satu ketentuan kebolehan sebuah satuan pendidikan menyelenggarakan PTM.
Begitupun terkait edukasi yang komprehensif pada semua lapisan masyarakat. Berkenaan dengan pandemi, prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi), dan pentingnya vaksinasi. Hal ini akan menghasilkan keputusan tepat sesuai dengan konsekuensi yang akan didapat ketika pun masyarakat dalam hal ini orangtua siswa juga sekolah memutuskan untuk proses PTM. Realitasnya berdasarkan laporan dari laporcovid-19.org bermunculan aduan dari masyarakat berkenaan dengan adanya klaster penularan Covid-19 di sekolah, pelanggaran prokes, adanya pihak sekolah yang memaksa pelaksanaan PTM pada orangtua dan siswa di sekolah-sekolah yang telah menyelenggarakan PTM, dan sebagainya.
Hal lain yang tak kalah penting adalah memastikan kesiapan sarana prasarana penunjang prokes di sekolah. Mulai dari bagaimana mengatur jarak antar meja, ventilasi kelas, alat-alat sanitasi dan seterusnya. Dengan memperhatikan ketersediaan sarpras sekolah-sekolah yang ada di dalam negeri secara umum diduga pemberlakuan PTM masih tetap akan dipadukan dengan pembelajaran daring. Dengan metode rolling, sebagian siswa PTM sementara yang lain daring, atau dengan pembatasan jumlah jam belajar PTM. Hal ini seolah menjadi pelipur lara dari pemerintah atas dahaga yang dirasakan masyarakat. Terkait hak mereka dalam menerima pendidikan berkualitas yang telah lama tak didapatkan karena gagalnya pemerintah dalam menangani pandemi.
Padahal sungguh, mendapatkan pendidikan maupun keamanan dari paparan penyakit dan keselamatan adalah hak rakyat yang wajib diberikan oleh negara. Negara dalam hal ini wajib melakukan upaya terbaiknya dalam melaksanakan amanahnya itu. Ketika faktanya di sistem kapitalisme kini negara justru lebih memperhitungkan untung rugi materi. Dibanding mempersembahkan pengurusan terbaik bagi rakyat dengan menuntaskan penyelesaian wabah sedari awal muncul. Yakni dengan diberlakukannya penguncian wilayah yang terpapar virus sekaligus memberi pelayanan terbaik bagi warga yang terinveksi. Tentu pandemi tak akan berkepanjangan dan memunculkan multiproblematika, hingga menyeret urusan pendidikan dan lainnya.
Nyatanya negeri ini lebih memilih mengambil langkah yang diaruskan oleh sistem kapitalisme global berupa new normal life. Yang artinya rakyat dipaksa ridha untuk hidup berdampingan dengan virus. Hanya demi pencapaian pertumbuhan ekonomi makro yang bahkan faktanya tak berefek secara langsung bagi rakyat kecil.
Fakta buruk ini tak akan terjadi jika pengurusan negeri diserahkan pada mekanisme syariat Islam. Sebagai agama paripurna, Islam memiliki konsep aturan komprehensif. Ia pun datang dari Al-Khalik yang tentu Maha Tahu tata aturan terbaik untuk diterapkan makhluk-Nya.
Konsep syariat demikian mantap berdasarkan arahan dari sabda Rasulullah saw. ketika menghadapi wabah. Sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhari, “Jika kalian mendengar tentang wabah (thaun) di suatu tempat maka janganlah mendatanginya, dan jika mewabah di suatu tempat sementara kalian berada di situ maka janganlah keluar karena lari dari wabah (thaun) tersebut.”
Pemberlakuan lockdown syar’i itu disertai dengan pemberian kebutuhan dasar berupa makanan/minuman, pakaian dan tempat tinggal yang terjamin kualitas dan kuantitasnya. Semuanya dilaksanakan secara sungguh-sungguh hingga wabah tuntas terselesaikan.
Keberlangsungan urusan pendidikan, ekonomi, dan proses kehidupan lainnya di wilayah nonwabah dijalani secara normal. Sementara mereka yang berada di wilayah terinfeksi akan mendapat pengurusan terbaik secara gratis dari negara hingga mereka sembuh atau berjumpa dengan qadha Allah berupa mati syahid.
Tak ada istilah itung-itungan untung rugi dalam menerapkan kebijakan di atas. Itu karena sistem pemerintahan Islam (Daulah Khilafah Islam) didukung oleh sistem ekonomi yang kuat berbasis baitulmal. Harta yang ada di lembaga ekonomi itu sudah lebih dari cukup untuk mengongkosi semua hal yang berkenaan dengan mitigasi bencana, termasuk urusan wabah.
Sistem politiknya pun demikian tangguh. Tak rela berkompromi terlebih berada di bawah arahan asing/global dalam pengurusan rakyat dan negara.
Dengan penerapan syariat yang menyeluruh maka labirin pandemi yang kini menimpa negeri ini niscaya bisa terselesaikan dengan tuntas. Wallahu a’lam bi ash-shawwab.