JAKARTA (Arrahmah.com) – Selain menyita 141 pucuk senjata, Kepolisian Daerah Metro Jaya juga menyita 200.248 buah petasan. Peredaran petasan ini marak terjadi pada bulan Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri.
“Ada 200.248 buah petasan ditemukan. Dalam waktu dekat ini, akan kamu musnahkan karena kalau disimpan bisa meledak,” ujar Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agung Budi Maryoto, Kamis (26/7/2012), di Mapolda Metro Jaya.
Agung menuturkan bahwa petasan-petasan itu ditemukan di rumah-rumah yang memproduksi petasan itu di kawasan Tangerang Kabupaten, Tangerang Kota, Jakarta Pusat, Bekasi Kabupaten, dan Depok.
“Petasan-petasan ini buatan hand made. Padahal, apapun bentuk petasan sama sekali tidak boleh diproduksi, dijual, dan disulut,” ucap Agung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa pihaknya fokus mengejar para pelaku produsen petasan. Untuk kasus penemuan ratusan ribu petasan itu, polisi sudah mengamankan 2 orang tersangka atas nama NA dan SY yang berperan memproduksi petasan.
“Kepada para produsen petasan, akan langsung ditahan dan dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujar Rikwanto.
Polisi, lanjutnya, lebih fokus mengejar para produsen. Sementara untuk pengecer dan pemakai petasan, polisi hanya melakukan teguran dan menyita barang bukti.
“Tidak ditahan, hanya diambil saja barang buktinya. Tapi kalau yang penjual, dia bisa dijerat pidana tetapi tidak harus ditahan,” pungkas Rikwanto.
Selain menggerebek industri rumahan petasan, polisi juga menyegel sebuah pabrik pembuatan kembang api di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang karena habis izin pergudangannya.
Polisi menyita sejumlah kembang api jumbo sebesar buah melon dari pabrik itu. Menurut Rikwanto, pabrik itu memiliki izin-izin resmi. Namun, izin itu sudah habis. Untuk sementara, polisi akan membuat status quo untuk pabrik itu sampai pemilik pabrik mengurus kembali perizinannya.
Sementara itu, di Cianjur Sebanyak 31.600 butir petasan berhasil disita Polres Cianjur selama dua hari dalam rangka razia penyakit masyarakat (pekat) di Bulan Ramadan. Selain merazia petasan, petugas juga melakukan razia hotel dan preman di sejumlah lokasi.
“Sebelumnya kami sudah melakukan imbauan kepada pedagang di pasar untuk tidak menjual petasan karena memang sudah dilarang. Namun berdasarkan pantauan petugas dan laporan dari masyarakat masih banyak bererdar petasan di Cianjur. Oleh karena itu kami merazia sejumlah tempat termasuk gudang distribusinya,” ucap Kabag Ops Polres Cianjur Komisaris Gatot Satrio Utomo, Jumat (27/7/12).
Sejak pelaksanaan opersi Pekat, kata Gatot, sekitar 31.600 butir petasan yang disita hasli dari razia di enam lokasi, yakni Cianjur Kota, Ciranjang, Pagelaran, Tanggeung, Kadupandak dan Sindangbarang. (bilal/dbs/arrahmah.com)