JAKARTA (Arrahmah.id) – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional serta kurir di wilayah Jabodetabek menggelar aksi mogok dan unjuk rasa nasional. Mereka menuntut adanya keadilan dari aplikator.
Para aplikator yang dimaksud adalah Grab Go-Jek, Maxim, Shopee, dan Lalamove, selama ini memungut fee yang terlalu besar dari penghasilan pengendara ojol dan kurir.
“Kami atas nama driver ojek online se-Jabodetabek dan se-Indonesia tidak akan menerima atau mengambil orderan dalam bentuk apa pun, food, ride, dan paket pada 29 Agustus 2024,” kata Presidium Koalisi Ojol Nasional, Andi Gustianto di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Aksi mogok ini belum jelas kapan berakhirnya. Pihak Koalisi Ojol Nasional meminta maaf kepada masyarakat sebagai konsumen, disarankan menggunakan moda transportasi lainnya.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” kata Andi.
Sebelumnya komunitas ojol dan kurir se-Jabodetabek menyatakan akan menggelar demonstrasi di sejumlah titik. Pusatnya berada di Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan.
“Gelaran aksi akan kami laksanakan jam 13.00 sampai selesai,” kata Andi.
Aksi ini, kata Andi, berangkat dari banyaknya keluhan mitra driver dan kurir online. ada enam poin yang menjadi tuntutan dalam aksi ini.
Pertama, revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk Mitra Ojol dan Kurir Online di Indonesia.
Kedua, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
Ketiga, hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberi rasa ketidak adilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
“Keenam, legalkan ojol di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus,” pungkas Andi.
(ameera/arrahmah.id)