KOPENHAGEN (Arrahmah.com) – Ribuan orang menggelar demonstrasi di Denmark untuk mengecam larangan yang kontroversial terkait pemakaian cadar di depan umum yang akan mulai berlaku pada Rabu (01/8/2018).
Demonstrasi digelar di ibu kota Denmark, Kopenhagen, dan Aarhus, kota terbesar kedua di Denmark, atas larangan penggunaan cadar di tempat umum yang disetujui pada 31 Mei 2018.
Protes yang diselenggarakan oleh Kvinder I Dialog (Wanita dalam Dialog), sebuah organisasi yang didirikan oleh para aktivis dan wanita yang mengenakan cadar, juga didukung oleh para imigran Muslim dan warga Denmark.
Demonstran, yang berkumpul di distrik Norrebro di ibu kota, mengenakan kerudung dan cadar untuk mendukung perempuan yang menjadi target atas larangan tersebut.
Ribuan orang berjalan menuju kantor polisi Bellahoj dan meminta polisi untuk fokus pada masalah yang lebih penting dari pada mendenda para muslimah yang mengenakan cadar.
Sabina Youssef, salah satu demonstran, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa dia akan terus mengenakan jilbab dan cadarnya meskipun dilarang.
“Undang-undang yang mulai berlaku ini adalah salah satu bentuk diskriminasi yang bertujuan untuk mengisolasi minoritas penganut agama Islam dari masyarakat,” kata Youssef. Dia menambahkan bahwa hanya ada sekitar 50 wanita yang mengenakan kerudung di Denmark.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pelanggar akan dihukum dengan denda hingga 1.000 kroner ($ 156), dan bagi pelanggar yang mengulangi pelanggaran tersebut bisa didenda hingga 10.000 kroner ($ 1.563).
Undang-undang itu disetujui oleh parlemen Denmark dengan prosentase suara 75 berbanding 30 dengan jumlah anggota yang absen sebanyak 74 orang.
Rachid Nekkaz, seorang eksekutif bisnis Perancis asal Aljazair, telah mengucurkan dana untuk membayar denda bagi lebih dari 500 wanita yang menentang larangan serupa di enam negara. Menurut Nekkaz larangan pemakaian cadar bagi Muslimah merupakan peraturan yang “ilegal”.
Nekkaz juga mengumumkan bahwa dia akan membayar denda bagi Muslimah di Denmark.
Menurut sebuah studi yang dilekukan oleh University of Copenhagen pada tahun 2010, hanya 150-200 wanita yang mengenakan cadar di Denmark dan hanya tiga wanita yang mengenakan burqa.
Diperkirakan bahwa umat Islam Denmark hanya sekitar 7 persen dari populasi keseluruhan masyarakat Denmark yang berjumlah 5,6 juta. (Rafa/arrahmah)