JAKARTA (Arrahmah.com) – Aksi bela tauhid akan kembali digelar hari ini, Jumat (2/11/2018). Aksi itu rencananya akan digelar mulai dari Masjid Istiqlal menuju Istana.
Koordinator Bela Islam, Novel Hasan Bamukmin mengatakan pihaknya melalui aksi bela tauhid jilid II ini ingin menyuarakan agar pelaku pembakaran bendera tauhid diproses adil dengan dijerat pasal penistaan agama.
“Kami turun aksi lagi bela tauhid agar semua yang terlibat pembakaran bendera tauhid bukan memakai pasal 174 KUHP, tapi sudah jelas harus dikenakan pasal 156a KUHP,” kata Novel, Kamis (1/11) malam.
Novel menilai, dengan polisi menjerat pasal 174 KUHP maka menjadi bias. Sebab, klausul pasal 174 yaitu disangka membuat gaduh dengan ancaman penjara tiga pekan atau denda sebanyak Rp900.
Menurutnya, oknum anggota ormas Banser yang membakar bendera berlafaz tauhid mesti dijerat pasal 156a dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun penjara.
“Ini berkenaan dengan permasalahan hukum yang tak adil. Sudah jelas harusnya dikenakan pasal 156a karena jelas yang dibakar bendera tauhid,” jelas advokat yang juga Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 itu.
Sementara itu, pihak kepolisian mengaku sudah menerima surat pemberitahuan aksi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan dalam surat pemberitahuan memang disebut akan ada sekitar 10 ribu orang yang ikut aksi.
Aksi Bela Tauhid kembali digelar untuk merespons pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh anggota Banser saat perayaan Hari Santri Nasional di Lapangan Alun-Alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (22/10) lalu.
(ameera/arrahmah.com)