KAIRO (Arrahmah.com) – Mesir digoncang oleh aksi demonstrasi yang luas pada Jum’at (23/11) dan Sabtu (24/11). Ribuan massa melakukan aksi protes menentang pengumuman konstitusi baru Mesir.
Konstitusi baru Mesir memberikan presiden Muhammad Mursi kekuasaan yang lebih luas, termasuk kekebalan hukum terhadap keputusan-keputusan yang diambil oleh Mursi. Lebih dari itu, konstitusi baru mencegah kekuasaan yudikatif untuk membubarkan Majlis Syura dan Dewan Perumus Konstitusi.
Sejumlah demonstran membakar kantor-kantor Ikhwanul Muslimin dan sayap politiknya, Partai Kebebasan dan Keadilan di delapan propinsi. Ribuan demonstran lainnya melakukan aksi protes di Tahrir Square dan lapangan-lapangan utama propinsi. Bentrokan sempat pecah antara massa pemrotes dengan aparat kepolisian dan pendukung Ikhwanul Muslimin. Puluhan orang cedera dalam bentrokan tersebut.
Partai-partai sekuler, liberal dan mantan-mantan pejabat pada era rezim Husni Mubarak mengerahkan massanya dalam aksi demonstrasi pada Jum’at dan Sabtu. Mereka mengecam keras keputusan Mursi yang diangggap menjadi diktator baru Mesir.
Sementara itu Mursi berorasi di depan massa pendukungnya di depan Istana Kepresidenan, Kairo. Ia menegaskan akan tetap menetapkan konstitusi baru Mesir. Menurutnya, para oposan hanya berjumlah sedikit dan ia menetapkan konstitusi tersebut semata-mata untuk melindungi lembaga-lembaga negara. Ia juga menuding lembaga yudikatif akan mengeluarkan keputusan pembubaran Majlis Syura dan Dewan Perumus Konstitusi.
Meski sayap politik Ikhwanul Muslimin, Partai Kebebasan dan Keadilan menguasai kursi mayoritas Dewan Perwakilan Rakyat, namun konsititusi Mesir yang baru tidak juga menerapkan syariat Islam.
Kelompok sekuler, liberal dan mantan pejabat rezim sebelumnya menjadikan konstitusi baru yang diumumkan Mursi sebagai batu loncatan untuk menggerakkan revolusi penggulingan Mursi. Sementara itu kelompok salafi jihadi Mesir yang berjuang demi penerapan syariat Islam dalam situsnya menyatakan kebijakan Mursi hanya untuk menguatkan posisi partai dan kelompoknya, bukan untuk menerapkan syariat Islam.
(muhib almajdi/arrahmah.com)