DENPASAR (Arrahmah.com) – ID-SIRTII mencatat internet Indonesia diserang satu juta virus setiap harinya. Virus itu berasal dari dalam maupun luar negeri dan berpotensi mengancam stabilitas negara.
“Karenanya mendesak dilakukan langkah antisipasi guna melindungi pengguna jasa layanan informasi dan teknologi dari serangan virus yang dilakukan para hacker itu,” kata Ketua Pelaksana ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure) Richardus Eko Indrajit seusai membuka seminar keamanan informasi di Denpasar, Kamis (29/10).
Menurutnya, langkah antisipasi guna mencegah atau menangkis serangan virus itu perlu mendapat dukungan semua pihak. Atas serangan virus dari hacker itu, perlu dilakukan langkah counter serta kerja sama melibatkan banyak komponen.
“Kerjasama penting dilakukan baik dalam negeri maupun luar negeri sehingga tidak terjadi serangan terhadap keamaman informasi itu,” ujarnya.
Indrajit mencontohkan, kasus sengketa hak cipta tarian tradisional antara pemerintah Indonesia dan Malaysia belum lama ini tak lepas dari peran serangan virus terhadap sistem keamanan informasi.
Namun ia mengingatkan, munculnya masalah itu, tidak bisa serta merta dituduhkan kepada pihak asing sebagai pelaku, seperti Amerika Serikat atau negara besar lainnya. Sebab bisa jadi serangan itu dilakukan dari pihak-pihak dalam negeri. Alasannya hacker tidak dijelaskan identitasnya sehingga tidak bisa menuduh tanpa bukti jelas.
Menurut dia, serangan atas sistem informasi itu kini menjadi prioritas dan penanganan tinggi dari ID-SIRTII yang dibentuk untuk membantu Menteri Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan masalah keamanan di jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
“Terlebih kalau menyangkut ancaman obyek-obyek vital negara atau yang berhubungan langsung dengan keselamatan manusia. Sebut saja obyek vital seperti sistem perbankan, sistem persenjataan militer, sistem pelabuhan udara dan lainnya,” katanya.
Dia mencontohkan negara Jepang, selalu menginformasikan dan memberi peringatan dini terhadap serangan virus kepada semua masyarakat penggguna internet.
Memang, lanjut dia, pemerintah telah membuat UU Telekomunikasi, namun itu lebih ditujukan guna memperketat pengawasan dalam negeri. Sementara ketentuan itu tidak bisa untuk menjangkau atau diterapkan di luar negeri.
“Untuk itu kerjasama perlu dilakukan dengan luar negeri. UU itu untuk menjaga kepentingan-kepentingan obyek vital,” katanya.
Saat ini, katanya, telah dilakukan kerjasama dengan negara-negara besar, seperti Rusia dan Cina guna menangkal serangan virus dan pihaknya melakukan melakukan pembaruan data dalam database.
“Setiap ada serangan harus cepat dan terus diinformasikan kepada pengguna internet sehingga bisa diantisipasi,” katanya seraya menambahkan selama ini serangan virus itu lebih banyak dialami para pengguna transaksi elektronik.
Sementara Kepala Seksi Pelayanan Akses Protokol Itjen Postel (Inspektorat Jenderal Pos dan Telokomunikasi) Geryantika Kurnia menambahkan, ID-SIRTII terus berupaya menyosialisasikan kepada seluruh pihak terkait untuk pengamanan dan pemanfaatan jaringan telekonumikasi berbasis protokol internet.
“Para penyedia layanan telekomunikasi mesti bertanggungjawab terhadap infrastukturnya,” katanya.
Untuk itu, katanya, perlu dilakukan pemantauan dan deteksi dan peringatan dini setiap ada gangguan atau serangan virus yang terjadi.
Kegiatan sosialisasi di Bali merupakan “roadshow” terakhir di lima kota yang telah dilakukan sebelumnya seperti di Medan, Semarang, Makassar dan Banjarmasin. Kegiatan diikuti para praktisi dari lembaga pemerintah dan swasta di Bali. (inlh/arrahmah.com)