Pemerintah Indonesia belum menerima keberatan atau nota protes dari sejumlah negara sahabat terkait dengan keputusan pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati bagi tiga terpidana kerusuhan Poso pasca pemberlakukan hukuman mati Jumat lalu.
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Sekertaris Jenderal (Sekjen)Departemen Luar Negeri (Deplu) RI Imron Cottan ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, hingga kini Deplu-RI belum menerima keberatan mengenai keputusan eksekusi tersebut walaupun sejumlah negara memang telah menyatakan keprihatinan.
Sekjen Deplu-RI mengatakan, keputusan tersebut diberikan oleh di luar pemerintah yang independen sehingga pemerintah tidak dapat mengintervensi.
Saat ditanya mengenai informais yang menyebutkan bahwa sejumlah orang akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Italia, Sekjen Deplu-RI, mengatakan belum memperoleh informasi mengenai aksi itu.
Namun, menurut dia, setiap orang memiliki hak untuk menyatakan ketidaksepakatannya akan sesuatu hal melalui unjuk rasa asalkan jangan sampai mengganggu kinerja KBRI karena Indonesia dilindungi oleh Konvensi Wina.
Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu, pada Jumat dinihari pukul 01.45 WITA, secara serentak dieksekusi di Desa Poboya, Palu Selatan oleh tiga regu tembak (masing-masing 12 personel) Brimob Polda Sulawesi Tengah.
Pada pukul 04.00 WITA, Dominggus da Silva dimakamkan di Pekuburan Poboya sedangkan untuk Fabianus Tibo dan Marinus Riwu, diterbangkan dengan helikopter milik Polda Sulteng ke Morowali untuk dimakamkan di Desa Beteleme, Morowali, desa tempat tinggal kedua terpidana mati itu, sesuai permintaan mereka.
Sejumlah kalangan di dalam dan luar negeri juga menyesalkan pelaksanaan hukuman mati tersebut, di antaranya dari masyarkaat Uni Eropa dan Vatikan, Sri Paus Benedictus XVI pernah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempertimbangkan pelaksanaan hukuman mati terhadap Tibo Cs.
Berkaitan dengan eksekusi Tibo cs dan adanya reaksi dari sejumlah kalangan, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta masyarakat untuk tidak mengkaitkan kasus Tibo dengan masalah agama atau suku, karena kasus tersebut murni masalah hukum.
Tibo Cs dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri/PN Palu pada 5 April 2001, menyusul dalam persidangan yang menghadirkan 20 orang saksi, mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kejahatan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang dilakukan secara berlanjut sehingga mengakibatkan ratusan manusia tak berdosa terbunuh saat pecah konflik berdarah di Kabupaten Poso pada pertengahan tahun 2000.
Ketiga terpidana juga dipersalahkan sengaja menimbulkan kebakaran yang dilakukan bersama-bersama, termasuk dengan orang lain, sehingga mengakibatkan ribuan rumah penduduk di Kabupaten Poso musnah terbakar. antara/pur
Sumber