JAKARTA (Arrahmah.com) – Penyanyi dangdut Rhoma Irama bakal menggugat penyebar rekaman ceramah tarawih berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang disampaikannya di Masjid Al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, 29 Juli 2012 lalu.
Menurut Rhoma, pihak penyebar tidak berhak menyebarluaskan isi ceramahnya. Pihak yang dimaksud Rhoma adalah salah satu stasiun televisi swasta yang diduga menyiarkan isi ceramahnya.
“Acara ceramah tarawih itu hanya untuk kalangan terbatas,” kata Rhoma, melalui telepon, Jumat, (10/8) dikutip Tempo.co. Menurut Rhoma penyebaran rekaman ceramah itu membuat situasi saat ini menjadi keruh. Namun, ia belum memastikan waktu gugatan itu akan dilayangkan.
Terkait dengan isi ceramahnya, Rhoma mengaku hal itu dilakukan secara tidak sengaja dan tidak direncanakan. “Spontan saja dan tidak ada niat untuk memfitnah,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari ceramah tarawih yang disampaikan Rhoma di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, 29 Juli 2012 lalu. Dalam ceramah yang dihadiri pula calon inkumben Fauzi Bowo itu, Rhoma mengajak jamaah masjid tak memilih Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja (Ahok) karena ras dan agama Basuki, serta agama orang tua Jokowi. Dia juga melakukan kampanye terselubung sekaligus memojokkan pasangan calon lain, Jokowi-Ahok, dengan isu SARA.
Ceramah Rhoma ini terekam dalam video berdurasi tujuh menit dan seseorang melaporkannya ke Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta. Atas kasus ini, Rhoma dianggap melakukan tindak pidana pemilu karena ceramah dan perbuatannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Ia diduga melanggar Pasal 116 Ayat 1 tentang kampanye di luar jadwal dan Pasal 78 Ayat 2 tentang penghinaan calon kepala daerah dengan isu SARA. Ia terancam dijerat hukuman penjara tiga sampai 18 bulan. (bilal/arrahmah.com)