KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir Selasa lalu (2/12/2014) menjatuhkan hukuman mati kepada 185 pendukung mantan Presiden Muhammad Mursi, sebagaimana dilansir Anadolu Agency pada MEMO, Rabu (3/12).
Kasus-kasus tersebut telah dialihkan kepada Mufti Agung Mesir. Namun, otoritas keagamaan tertinggi di negara itu, dilaporkan AA belum memberikan persetujuan.
Para terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan rezim Sisi karena menyerbu kantor polisi Kerdasa di Giza, barat Kairo, pada bulan Agustus tahun lalu. Sebelas polisi dan dua warga sipil tewas dalam insiden itu. Mereka juga didakwa dengan pembunuhan terhadap 10 petugas polisi, perusakan stasiun, membakar sejumlah mobil polisi dan kendaraan lapis baja dan kepemilikan senjata api.
Pengadilan dijadwalkan akan mengeluarkan putusan akhir pada 24 Januari 2015. Setelah itu, terdakwa kemudian dapat mengajukan banding.
Ahmed Hassan, seorang anggota tim pembela, mengatakan Pengadilan Giza menghukum mati 188 terdakwa, dan 34 in absentia. Tiga tersangka dikeluarkan dari keputusan akhir karena dua orang dikabarkan telah meninggal; Mohammed Rashidah dan Mahmoud Al-Rubi. Sementara yang ketiga masih di bawah umur, bernama Ali Farhat yang akan dijatuhi hukuman lain pada bulan Januari.
Magdi Mohammed, anggota lain dari tim pembela, mengatakan sebelumnya bahwa tim pembela akan menunggu pendapat Mufti dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut setelah rilis pada tanggal 24 Januari.
Ia menunjukkan bahwa terdakwa menyangkal semua tuduhan terhadap mereka dan terus berada dalam kondisi ketakutan [penyiksaan] selama di dalam tahanan. Mereka juga cemas tidak akan menjalani proses pengadilan yang adil.
Magdi mengatakan di antara terdakwa itu terdapat seorang wanita bernama Sumayah Shannan (50) dan anaknya Tariq.
Para terdakwa telah dikembalikan ke penjara Wadi El-Natrun, sementara Shannan akan kembali ke penjara perempuan di Kairo utara.
Shannan, yang ditahan pada September 2013, adalah wanita ketiga yang dihukum mati selama kekuasaan Sisi. (adibahasan/arrahmah.com)