KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Senin (23/9/2013) melarang Ikhwanul Muslimin (IM) melakukan kegiatan di negara itu dan memerintahkan penyitaan dana kelompok, memperluas kampanye untuk melemahkan gerakan Islam yang mendukung presiden yang digulingkan, Muhammad Mursi.
“Pengadilan melarang semua aktivitas IM serta LSM yang berada di bawahnya dan semua kegiatan dan organisasi yang berpartisipasi dan berasal darinya,” ujar ketua hakim Mohammed al-Sayed seperti dilaporkan Al Arabiya.
Pengadilan memerintahkan pemerintah untuk merebut dana IM dan mengelola aset yang mereka bekukan.
Rezim Mesir yang didukung oleh militer melancarkan tindakan keras terberat dalam beberapa dekade tarakhir terhadap kelompok Islam Ikhwanul Muslimin yang mengatakan memiliki satu juta anggota. Tentara dan polisi junta telah membunuh ratusan pendukung dan menahan ribuan lainnya sejak Mursi digulingkan oleh tentara pada 3 Juli lalu. (haninmazaya/arrahmah.com)