RIYADH (Arrahmah.com) – Pengadilan Tindak Pidana Khusus rezim boneka Saudi mengadili 50 orang warganya dengan tuduhan terlibat dalam jaringan Al-Qaeda, Sabtu (7/4/2012).
Kantor berita Saudi melaporkan bahwa para dakwa diajukan ke pengadilan dengan tuduhan terlibat jaringan jihad Al-Qaeda, membunuh seorang warga AS, dan terlibat dalam pemboman gedung kedutaan besar penjajah salibis AS dan Inggris di kompleks kedutaan asing, Riyadh.
Jaksa penuntut umum menyerahkan surat dakwaan kepada hakim. Dalam kesempatan tersebut hakim member kesempatan kepada para terdakwa untuk menunjuk pengacara yang akan mendampingi mereka selama masa persidangan. Dalam hal tidak mampu ‘menunjuk’ pengacara, para terdakwa akan ‘didampingi’ oleh pengacara dari pihak kementrian hukum Saudi.
Persidangan ini terkait dengan kasus serangan terhadap patroli keamanan rezim boneka Saudi di desa Awamiyah, Riyadh. Seorang mujahid yang masuk dalam DPO Saudi bernama Muhammad Shalih Abdul Hadi az-Zanadi terlibat baku tembak dengan patrol militer. Tiga orang tentara tewas dan az-Zanadi sendiri diyakini terluka parah. Para terdakwa diyakini telah merawat dan menyembunyikan az-Zanadi sampai ia berhasil dibawa ke sebuah rumah sakit.
Kementrian dalam negeri rezim boneka Saudi menuntut para DPO yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri. Rezim boneka Saudi dikenal sebagai sekutu utama penjajah salibis AS dalam melancarkan perang salib baru. Rezim Saudi memberi izin pendirian lebih dari 5 pangkalan militer AS di wilayahnya. Dari pangkalan-pangkalan militer itulah penjajah salibis AS menjajah bumi Islam Irak, Afghanistan, dan Yaman.
(muhib almajdi/arrahmah.com)