SURIAH (Arrahmah.com) – Jaringan Suriah untuk Hak Asasi Manusia (SNHR) mengatakan rezim Suriah dan sekutunya Rusia telah bertanggung jawab atas pemboman sebuah kamp pengungsi dan pembunuhan terhadap 11 anak Suriah.
Laporan lebih lanjut mengungkapkan bahwa serangan itu menyebabkan perpindahan sekitar 80 persen dari penghuni kamp yang sudah terlantar, yang melarikan diri karena ketakutan mereka jika kamp kembali menjadi sasaran serangan, lansir Zaman Alwasl (13/12/2019).
Sebagaimana dijelaskan oleh laporan tersebut, rudal-rudal yang digunakan dalam serangan, dilengkapi dengan hulu ledak yang berbeda, termasuk cluster, kimia atau nuklir. Dalam serangan Kamp Qahh, SNHR dapat memverifikasi melalui pernyataan saksi dan analisis foto dan video bahwa rudal dilengkapi dengan hulu ledak 9N123K yang dimuat dengan total sekitar lima puluh submunisi cluster 9N24.
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa telah ada setidaknya 12 serangan yang dilakukan oleh pasukan rezim Suriah, di mana rudal seri Tochka digunakan, dengan rudal yang dimuat dengan submunisi cluster setidaknya dalam tiga kasus ini.
SNHR mendokumentasikan setidaknya 79 serangan terhadap kamp-kamp pengungsi yang dilakukan oleh pasukan aliansi Suriah-Rusia sejak Maret 2011 hingga serangan terbaru di Kamp Qahh ini. Enam puluh satu dari serangan ini dilakukan oleh rezim Suriah, sementara pasukan Rusia melakukan 18 lainnya. Di antara serangan-serangan ini, laporan mendokumentasikan 11 di kamp pengungsi selama kampanye militer baru-baru ini yang diluncurkan oleh pasukan aliansi Suriah-Rusia sejak 26 April 2019.
Laporan lebih lanjut mengungkapkan bahwa setidaknya 487 serangan bom cluster terjadi sejak pertama kali didokumentasikan penggunaan amunisi ini pada Juli 2012 hingga 20 November 2019, dengan 243 serangan dilakukan oleh pasukan rezim Suriah, dan 236 lainnya dilakukan oleh pasukan Rusia, dengan tambahan delapan serangan adalah operasi gabungan Suriah-Rusia.
Laporan tersebut menekankan bahwa pasukan aliansi rezim Suriah-Iran-Rusia tidak diragukan lagi telah melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB 2139 dan 2254 yang menuntut penghentian serangan serampangan, selain melanggar berbagai aturan hukum kemanusiaan internasional, yang semuanya merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Laporan menekankan bahwa pemboman kamp-kamp pengungsi dan perkumpulan sipil telah menyebarkan teror dan ketakutan lebih lanjut di antara para pengungsi yang telah mengalami trauma dan telah semakin memperburuk situasi kemanusiaan mereka. (haninmazaya/arrahmah.com)