(Arrahmah.com) – Pengadilan pidana Aljazair secara in absentia menjatuhkan vonis hukuman mati untuk pemimpin mujahidin Qa’idatul Jihad fi Biladil Maghrib, syaikh Abu Mush’ab Abdul Wadud dan delapan orang anggotanya dengan tuduhan terlibat dalam serangan bom terhadap istana kepresidenan dan markas besar kepolisian pada tanggal 11 April 2007.
Mujahidin Al-Qaeda negeri Maghrib pada tanggal tersebut melakukan tiga serangan bom syahid dengan menabrakkan mobil bermuatan bahan peledak ke istana kepresidenan dan markas besar kepolisian di kota Bab Zuwar, sebelah timur ibukota Aljazair. Sedikitnya 20 aparat keamanan rezim murtad Aljazair tewas dan 222 lainnya terluka akibat serangan tersebut.
Selain pemimpin Al-Qaedah Biladul Maghrib, ketujuh mujahid terdakwa lain yang juga divonis hukuman mati adalah Samir Abdus Salam, Salim Iyat Sa’id, Mizyan Iyat Sa’id, Sa’id Ziyani, Rabih Ghiyatu, Taufiq Syumaini, Jamal Niyasy, dan Abdurrahman Buglatay.
Al-Qaeda Biladul Maghrib semula adalah kelompok Jama’ah Salafiyah li-Da’wah wal Qital. Pada tahun 2007, kelompok jihad ini menyatakan diri bergabung dengan tanzhim Qa’idatul Jihad dan mengubah namanya menjadi Tanzhim Al-Qaeda fi Biladil Maghrib. Satu kelompok dalam jama’ah ini berjihad di Aljazair untuk menggulingkan rezim sekuler boneka Perancis.
(muhib al-majdi/arrahmah.com)