JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyiapkan dua fatwa baru tekait pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kedua fatwa baru itu merupakan respon atas pernyataan Panji Gumilang yang mengatakan bahwa Al-Qur’an bukan kalam Allah SWT, melainkan kalam Rasulullah. Panji juga mengatakan Allah SWT tak mengerti bahasa Indramayu.
Dua fatwa itu yakni Fatwa Al-Qur’an merupakan kalam Allah SWT dan Fatwa Tuhan mengetahui semua bahasa.
“[Fatwa] terkait pernyataan Panji bahwasanya Al-Qur’an bukan kalamullah tapi kalam Rasul dan kedua adalah soal Tuhan tak tahu bahasa Indramayu,” kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, pada Selasa (4/7/2023).
Anwar menilai pernyataan Panji Gumilang terkait Al-Qur’an bukan kalam Allah sangat bertentangan dengan firman-firman Allah.
Ia juga menjelaskan bahwa ucapan Panji yang menganggap Tuhan tidak mengerti bahasa Indramayu sama saja dengan melecehkan Tuhan yang memiliki sifat Maha Tahu.
“Tidak ada yang tak diketahui oleh Allah. Semut hitam di tengah malam gelap gulita Tuhan tau. Apa yang tergores oleh kita di hati kita Tuhan tau,” katanya.
Anwar memaparkan Tuhan pasti mengerti semua bahasa yang dimiliki oleh semua makhluk ciptaannya. Bahkan, ia mengatakan niat di dalam hati seorang manusia pun Tuhan pasti mengetahuinya.
“Orang punya niat baik tidak dilaksanakan dapat satu pahala, punya niat baik dan dilaksanakan dapat dua pahala. Kalau Punya niat buruk dapat satu dosa. Nah kalau [berdasarkan pernyataan Panji] orang Indramayu punya niat baik, berarti kan sama saja enggak tahu Tuhan,” ujarnya.
Adapun terkait pernyataan Panji Gumilang yang memperbolehkan wanita menjadi khatib shalat Jumat, MUI pun sudah mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.
Dalam Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Shalat Jumat disebutkan bahwa wanita yang shalat Jumat di hadapan para jamaah laki-laki maka shalat Jumatnya menjadi tidak sah.
Ponpes Al Zaytun mendapat sorotan luas lantaran muncul dugaan ajaran menyimpang. Pesantren ini disorot sejak beredarnya video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Selain itu, pimpinannya Panji Gumilang sempat melontarkan pelbagai pernyataan kontroversial yang dianggap menghina agama.
Bahkan, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) telah mengharamkan orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka di Pondok Pesantren Al-Zaytun. (rafa/arrahmah.id)