JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menunjuk tim pengacara untuk menyelesaikan masalah gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Anwar mengatakan per Jumat (14/7/2023) secara resmi telah menunjuk dan memberikan kuasanya kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M Ihsan Tanjung.
“Saya telah mempercayakan kepada mereka untuk menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan oleh Panji Gumilang kepada saya,” ucap Anwar melalui keterangan resmi, pada Sabtu (15/7).
Anwar juga menuturkan bahwa penagcara dari DPP FAPP akan menerjunkan sekitar 36 advokat untuk membela dirinya.
Sementara itu, persidangan pertama dijadwalkan akan digelar pada 26 Juli 2023 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang telah menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara kelembagaan dan Anwar Abbas secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Kamis (6/7).
Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya tersebut, Panji Gumilang meminta Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun. (rafa/arrahmah.id)