JAKARTA (Arrahmah.com) – Resolusi Jihad yang dikeluarkan pada 22 Oktober 1945 sebagai buah keputusan yang dihasilkan dari Rapat Besar Konsul-konsul NU se-Jawa dan Madura, 21-22 Oktober di Surabaya, Jawa Timur. Demikian tulis Ensiklopedi NU.
Seruan ini juga diyakini memiliki sumbangan besar atas pecahnya Peristiwa 10 November 1945 yang terkenal dan kemudian dikenang sebagai Hari Pahlawan. Soetomo atau terkenal dengan panggilan Bung Tomo, pimpinan laskar BPRI dan Radio Pemberontakan, yang sering disebut sebagai penyulut utama peristiwa 10 November diketahui memiliki hubungan yang dekat dengan kalangan Islam.
Jauh sebelum peristiwa itu, ia diketahui telah berkawan baik dengan Wahid Hasyim, tokoh muda NU yang penting saat itu. Karena faktor Wahid Hasyim pula ia terpilih sebagai satu-satunya pemuda dari Surabaya yang menjadi anggota Gerakan Rakyat Baru pada Juli 1945 yang menggantikan Hokokai peninggalan Jepang.
Di luar itu, juga umum diketahui bahwa saat itu Bung Tomo kerap bertandang ke Pesantren Tebu Ireng, Jombang, untuk menemui dan meminta restu Hadratussyeikh KH Hasyim Asy’ari. Seruan “Allahu Akbar” di pembuka dan penutup orasinya yang sangat membakar melalui Radio Pemberontakan yang dipimpinnya adalah upayanya untuk merekrut kalangan pemuda Muslim di satu sisi dan bukti kedekatan hubungannya dengan kalangan Islam.
Tidak terbatas pada Peristiwa 10 November 1945, seruan ini berdampak panjang pada masa berikutnya. Perjuangan kemerdekaan yang melibatkan massa rakyat yang berlangsung hampir empat tahun sesudah itu di berbagai tempat di Jawa khususnya hingga pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 1949 juga banyak didorong oleh semangat jihad yang diserukan melalui resolusi ini.
Berikut ini adalah isi dari Resolusi Jihad NU sebagaimana pernah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, edisi No. 26 tahun ke-I, Jumat Legi, 26 Oktober 1945. Pada salinannya di sini ejaanya telah disesuaikan.
Bismillahirrahmanirrahim
Resolusi
Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya:Mendengar:
Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA. Menimbang:
a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam
b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Ummat Islam. Mengingat:
a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.
b. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan ummat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.
d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.Memutuskan:
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap fihak Belanda dan kaki tangan.
2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Seruan ini memiliki pengaruh yang besar dalam menggalang umat Islam khususnya untuk berjuang mengangkat senjata melawan kehadiran Belanda setelah diproklamirkannya kemerdekaan. Pesantren-pesantren dan kantor-kantor NU tingkat Cabang dan Ranting segera menjadi markas Hizbullah yang menghimpun terutama pemuda-pemuda santri yang ingin berjuang dengan semangat yang tinggi meski dengan keahlian dan fasilitas persenjataan yang sangat terbatas.
Pesan dan isi Resolusi Jihad ini jelas dan tegas. Tetapi dalam tafsir dan pelaksanannya, terutama melalui penyebarannya secara lisan, kadang-kadang memperoleh tekanan yang lebih keras dan luas seperti bahwa kewajiban (fardhu ‘ain) bagi setiap Muslim yang berada pada jarak radius 94 km untuk turut berjuang. Sedangkan yang berada di luar jarak itu berkewajiban untuk membantu saudara-saudara mereka yang berada dalam jarak radius tersebut.
Jalur “aksi perjuangan” melalui Resolusi Jihad memang harus berhadapan dengan “jalur diplomasi” yang dipilih beberapa pemimpin nasional saat itu. Bagaimanapun ini adalah suatu tanggapan yang cepat, tepat, dan tegas dari NU atas krisis kepercayaan dan kewibawaan sebagai bangsa yang baru menyatakan kemerdekaannya.
(azm/arrahmah.com)