BANDUNG (Arrahmah.com) – Ribuan umat Islam menghadiri apel siaga Muslim Jawa Barat (Jabar), di depan Gedung Sate, Bandung, Jumat (18/11/2016).
Turut serta pada acara tersebut Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, Sekjen FUI KH Muhammad Khattath, Ketua Umum ANNAS KH Athian Ali, Ketua FPI Jawa Barat KH Abdul Kohar, Ketua Gerakan Reformis Islam (GARIS) KH Chep Hermawan, dan pimpinan-pimpinan ormas Islam Jawa Barat lainnya seperti Hidayatullah, Jamaah Ansharusy Syariah, Pelajar Islam Indonesia (PII), Muhammadiyah, Persis, dll.
Saiful Falah dari Suara Islam melaporkan, Apel Siaga Umat Islam Jawa Barat ini mengeluarkan Resolusi Bandung, yang dibacakan oleh Ketua Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat, Ust Asep Syaripudin. Isinya sebagai berikut:
1. Meneguhkan komitmen muslim Jawa Barat dalam rangka menjaga keutuhan NKRI dan tegaknya prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dari penista agama dan segala bentuk pemecah belah NKRI.
2. Putusan Bareskrim Polri yang menyatakan Ahok sebagai tersangka dan dicekal tetapi tidak ditangkap merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan negara hukum (Pasal 27), “Semua orang berkedudukan sederajat dalam hukum” sebagaimana dicita-citakan Founding Father.
3. Menuntut agar aparat keamanan tidak hanya menetapkan Ahok sebagai tersangka penista agama, tetapi juga Ahok harus secepatnya ditangkap dan ditahan untuk mencegah kemungkinan Ahok melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau melakukan kembali hal yang sama atau sejenis.
4. Menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh umat Islam bukanlah aksi SARA, bukan aksi politik dan bukan aksi yang berhubungan dengan Pilkada DKI. Ini murni tuntutan umat Islam agar penista agama diadili dengan hukum yang berlaku di negara ini secara adil dan transparan.
5. Kita semua menolak seluruh penistaan agama oleh siapapun. Tidak boleh ada yang menistakan agama apapun di Indonesia. Semua penganut agama harus dihormati dan saling menghormati. Dan itulah kunci kedamaian dalam kebhinnekaan.
6. Menuntut dengan tegas aparat penegak hukum untuk menghentikan segala tindakan dan perbuatan yang bersifat diskriminatif dan represif, dengan melakukan penangkapan dan interogasi terhadap aktifis Islam yang memiliki hak untuk mengemukakan pendapat secara bebas, merdeka dan bertanggung jawab, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
7. Mendukung langkah POLRI dalam penegakan hukum bagi penistaan agama serta mendukugn TNI dalam menjaga teritorial dan keutuhan NKRI dari segala bentuk unsur pemecah belah, infiltrasi dan intervensi kekuatan luar.
(azmuttaqin/arrahmah.com)