JAKARTA (Arrahmah.id) – Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (10/1) malam, lansir CNN Indonesia.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai Ferdinand diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi terlapor dalam perkara ini.
Ferdinand Diperiksa sebagai saksi berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 21.30 WIB.
Polisi juga langsung menahan Ferdinand
“Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri,” kata Ahmad.
Ahmad mengungkapkan, polisi menahan Ferdinand dengan alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, kemudian dikhawatirkan Ferdinand mengulangi perbuatan lagi, dan juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)